Tanjungbalai, 1detik.asia - Walikota Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B, resmi menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini disahkan sebagai langkah memperkuat tata kelola kepegawaian, meningkatkan etos kerja, dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif.
Perwal tersebut mengatur secara rinci standar kedisiplinan, mulai dari kewajiban, larangan, kode etik, hingga sanksi bagi PPPK paruh waktu yang tidak menaati aturan. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, Walikota Tanjungbalai berharap seluruh PPPK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memegang teguh profesionalisme.
Dalam keterangannya, Mahyaruddin Salim B, menyampaikan bahwa penerbitan Perwal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata sumber daya manusia aparatur agar selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
"Perwal ini bukan untuk membatasi, tetapi justru untuk memperjelas pedoman kerja dan tanggung jawab PPPK paruh waktu. Harapannya, seluruh aparatur dapat menunjukkan kinerja terbaik demi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Adapun isi Perwal nomor 51 tahun 2025 yaitu,
P3K paruh waktu wajib menaati semua kewajiban dan menghindari larangan yang berlaku yang tercantum dalam perjanjian kerja yakni, Satu, Mengikuti upacara/apel setiap hari senin (minggu kedua, ketiga dan keempat atau minggu pertama yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah).
Dua, Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan di lingkungan unit kerja. Ketiga, menaati setiap peraturan, kode etik, dan kode perilaku, keempat, Menjalankan pekerjaan dan tugas sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN berakhlak.
Walikota Tanjungbalai, juga menyampaikan bahwa P3K paruh waktu yang tidak menaati kewajiban dan tidak menghindari larangan akan dijatuhi hukuman disiplin dan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja berakhir, terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Selanjutnya, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak dapat memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
“Oleh karenanya, saya menghimbau kepada seluruh P3K paruh waktu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk komitmen dan kontribusi kita kepada masyarakat demi kemajuan kota Tanjungbalai yang kita cintai ini,” ujar Walikota Tanjungbalai.
Mahyaruddin Salim B, juga menyampaikan bahwa bagi P3K paruh waktu yang tidak masuk kerja selama tiga hari kerja sampai dengan sepuluh hari kerja atau lebih secara kumulatif, dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan dan yang tidak masuk kerja selama 21 hari kerja sampai dengan 25 hari kerja atau lebih secara kumulatif dan tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja.
.png)

