Tanjungbalai, 1detik.asia - Kriminalisasi terhadap aktivis, puluhan dari massa Lintas Intelektual Barisan Aktivis Sosial melakukan aksi di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai dan Polres Tanjungbalai, pada hari Rabu (11/2/2026).
Sebelumnya, oknum pegawai Lapas Kelas IIB Tanjungbalai ART Dumaskan sejumlah aktivis terkait atas dugaan pencemaran nama baik. Massa LIBAS turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi, pembungkaman kritik, dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas.
Dalam aksinya, Rudi Bakti menegaskan, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang mengkritik kinerja para pegawai Lapas kelas IIB Tanjungbalai. Ia menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan dengan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum serta prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Kami meminta Kakanwil Kemenimipas Sumut untuk segera mencopot Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai karena telah melakukan tindakan yang mengarah pada pembatasan berpendapat serta menciptakan iklim intimidasi terhadap aktivis,” ujarnya.
Usai melakukan aksi di depan Lapas Kelas IIB Tanjungbalai, massa LIBAS longmarch ke depan Polres Tanjungbalai menyampaikan agar Kapolres Tanjungbalai untuk menghentikan dan tidak melanjutkan proses Dumas dugaan pencemaran nama baik yang digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap aktivis.
“Apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka kami menyatakan sikap bahwa seluruh aktivis kota Tanjungbalai yang tergabung dalam LIBAS Tanjungbalai, siap melakukan aksi lanjutan berupa longmarch jalan kaki menuju Polda Sumut sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan pembungkaman kriminalisasi serta penyalahgunaan kewenangan.” ucapnya.
.png)

