Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Diduga Kapolres Deli Serdang Menerima Upeti, Galian Ilegal di Kecamatan Galang Tidak Tersentuh hukum.

Maulana hutabarat
Rabu, 11 Februari 2026
Last Updated 2026-02-11T13:40:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Deli Serdang -  Www.1detik.asia

Salah satu warga Deli Serdang memberi informasi ke pada awak media agar di naikan beritanya karna sudah meresahkan dan mengganggu pengguna jalan dengan debu" yang berterbangan juga jalan penghubung rusak parah.


Tanah yang di gali menggunakan alat Berat untuk mengisi truk-truk agar di Perjual Belikan ke kilang Batu.


Sekarang kita lihat mafia tanah galian ilegal Di Areal BWS (Balai Wilayah Sungai) di desa keramat gajah Dusun 1 kec galang Kabupaten Deli Serdang propinsi Sumatera Utara yang ilegal tersebut seakan-akan di lindungi oleh penegak hukum.

Rabu 11 februari 2026


Bapak Kapolres Deli Serdang dan jajarannya tidak terkena Debu tidak kasihan bapak melihat warga di sini bila terserang Penyakit ISPA.


ISPA adalah singkatan dari Infeksi Saluran Pernapasan Akut, yaitu penyakit infeksi yang menyerang salah satu atau lebih bagian saluran pernapasan, dari hidung hingga paru-paru, yang disebabkan oleh virus, bakteri, atau jamur, dan biasanya berlangsung kurang dari 14 hari, ditandai gejala seperti batuk, pilek, demam, dan sesak napas. Penyakit ini mudah menular melalui udara saat batuk atau bersin, dan rentan menyerang anak-anak, lansia, serta orang dengan daya tahan tubuh lemah.  


Sedangkan Bapak Presiden Prabowo Subianto Menginginkan masyarakatnya sehat dan bergizi.


Saya berharap awak media dapat meliput galian ilegal tersebut agar  Bapak Kapolda Sumatra Utara matanya terbuka lebar-lebar agar galian tersebut di tangkap atau di amankan agar membuktikan kinerja Kapolda Sumatera Utara.

"Ujar Salah Satu Masyarakat Deli Serdang yang tidak mau di sebutkan namanya"


Warga juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat segera melakukan penertiban, sebagaimana tindakan yang sebelumnya pernah dilakukan terhadap aktivitas serupa di bantaran Sungai Ular.


Penambangan galian C ilegal dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pada Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan melakukan reboisasi.


Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya pemulihan akibat kerusakan yang ditimbulkan.

1Detik.asia akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

(Maulana Hutabarat)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan