![]() |
| Kantor kelurahan Kembangsari |
Semarang - Bola panas dugaan penyalahgunaan wewenang PTSL di Kelurahan Kembangsari resmi bergulir ke Inspektorat Kota Semarang.
NGO LPI diketahui telah melayangkan aduan resmi terkait proses PTSL di wilayah Semarang Tengah itu. Menanggapi laporan yang menyedot perhatian publik ini, redaksi satudetik.asia melayangkan klarifikasi langsung ke Kepala Inspektorat, P. Sumardi.
Hasilnya, aduan tersebut tidak mentah. Sumardi mengonfirmasi laporan sudah berada di pihaknya. "Informasi dari Sekretaris saya sudah masuk," katanya, Sabtu (13/6/2026).
Namun, ia mengaku belum bisa membeberkan detail bentuk dugaan pelanggaran yang diadukan. Alasannya, ia baru saja selesai rapat maraton hingga siang kemarin. "Detailnya saya belum mendalami."
Meski begitu, Sumardi memberi kepastian waktu. Ia menjadwalkan pengecekan rinci atas surat aduan itu pada hari Senin. Janji ini menjadi sinyal pertama bahwa Inspektorat akan serius menelisik kasus yang dilaporkan NGO LPI tersebut. (Red Jateng)
.png)

