Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tokoh Pemuda Asahan Tanggapi Isu Putusan Mahkamah Agung Terkait HGU PT CSIL

Hendra Syahputra
Jumat, 12 Juni 2026
Last Updated 2026-06-12T14:56:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Asahan, 1detik.asia - Tiga tokoh pemuda Kabupaten Asahan menanggapi isu yang belakangan ramai diperbincangkan terkait putusan Mahkamah Agung mengenai Hak Guna Usaha (HGU) PT Cita Sawit Indah Lestari (CSIL) yang berada di Kecamatan Sei Kepayang. Mereka mengajak masyarakat untuk tidak terpancing isu yang berkembang dan melakukan kajian secara objektif sebelum mengambil sikap.


Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu warung kopi di Jalan Diponegoro, Kisaran, Jumat 12/6/2026. Hadir dalam kesempatan itu S. Marpaung, Rudi Yansah Ritonga, dan Ali Ibra Manurung.


S. Marpaung mengatakan, bahwa persoalan HGU PT CSIL yang saat ini kembali menjadi perbincangan sebenarnya merupakan perkara lama yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2014 atau sekitar 12 tahun lalu.


“Pemberitaan terkait HGU sah-sah saja untuk disampaikan kepada publik. Namun perlu diingat, persoalan ini sudah pernah saya suarakan pada tahun 2015 dan saat itu telah dijawab oleh pihak perusahaan maupun pemerintah. Jika dilihat dari putusan inkrahnya, persoalan ini sudah hampir 12 tahun berlalu,” ujarnya.


Menurut Marpaung, berdasarkan informasi yang diketahuinya dari masyarakat setempat, areal HGU yang disebutkan tidak seluruhnya dikuasai oleh perusahaan. Sebagian kawasan bahkan telah lama dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat.


“Kalau persoalan ini dikembalikan seperti semula, bayangkan berapa banyak masyarakat yang bisa dirugikan. Karena faktanya ada masyarakat yang sejak lama telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut,” katanya.


Ia juga menambahkan bahwa selama kurun waktu 12 tahun terakhir hubungan antara masyarakat dan perusahaan berjalan relatif harmonis. Menurutnya, perusahaan tidak pernah mempermasalahkan penguasaan masyarakat terhadap sebagian areal konsesi bekas pelepasan kawasan hutan yang sebelumnya diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada PT CSIL.


“Sebagian besar areal konsesi tersebut hingga saat ini masih dikuasai dan dikuasai oleh masyarakat. Selama ini hubungan masyarakat dan perusahaan berlangsung baik tanpa konflik yang berarti,” ucapnya.


Karena itu, Marpaung mengimbau kelompok masyarakat maupun organisasi agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar dan lebih mengedepankan diskusi serta kajian yang komprehensif.


“Kami mengajak semua pihak untuk menelaah persoalan ini secara mendalam, mencari referensi yang benar, kemudian mendiskusikannya bersama. Jangan terburu-buru mengambil kesimpulan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.


Senada dengan itu, Rudi Yansah Ritonga dan Ali Ibra Manurung menilai kritik terhadap suatu kebijakan atau persoalan hukum merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun mereka berharap hal tersebut tidak justru membuka kembali persoalan lama yang berpotensi memunculkan konflik baru.


“Mengkritisi tentu sah-sah saja, tetapi jangan sampai membuka luka lama dan menimbulkan luka baru di tengah masyarakat,” ujar mereka.


Keduanya juga meminta seluruh pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang konservasi hutan dan lingkungan, agar lebih mengedepankan pendekatan yang konstruktif dalam menyampaikan pandangan kepada publik.


Ketiga tokoh pemuda tersebut meminta semua pihak, terutama LSM yang concern di bidang konservasi hutan dan lingkungan, untuk tidak membuat kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat dengan mempublikasikan pernyataan yang mengorek kembali persoalan lama. Yang dibutuhkan saat ini adalah suasana yang kondusif serta dialog yang sehat untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan