![]() |
| Wakil bupati Kendal Beny Karnadi |
Kendal, satudetik.asia – Polemik pembangunan pabrik pakan ternak skala besar di Jalan Lingkar Kendal–Semarang mencuat setelah Wakil Bupati Kendal, Beny Karnadi, mengonfirmasi status lahan proyek tersebut.
Konfirmasi itu disampaikan Beny Karnadi saat menghubungi Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Tengah satudetik.asia melalui nomor telepon Kepala Desa Sumberejo, Ngatman, pada Kamis, 04 Juni 2026 pukul 14:47 WIB.
“Kepada satudetik.asia, Wabub Beny Karnadi membenarkan bahwa lokasi proyek berada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” kata Kaperwil satudetik.asia Jateng, Jumat 6/6/2026.
Dalam percakapan tersebut, Beny menjelaskan bahwa perizinan proyek saat ini masih berproses di tingkat pusat. “Pertimbangannya karena pemilik adalah investor asing,” ujar Beni, dikutip dari sambungan telepon yang diterima redaksi.
Menanggapi hal itu, Koordinator Lapangan NGO Lembaga Pergerakan Indonesia (LPI), Hendrawan, menyayangkan sikap Pemkab Kendal. Menurutnya, kegiatan pembangunan di atas lahan LSD yang belum mengantongi izin lengkap berpotensi bertentangan dengan regulasi.
“Aturannya jelas. Lahan Sawah Dilindungi tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. Kalau izin belum keluar tapi kegiatan sudah jalan, bagaimana sistem pengawasannya?” kata Hendrawan, Jumat 6/6/2026.
Hendrawan meminta Pemkab Kendal serius menjalankan roda pemerintahan dan segera mengambil tindakan tegas. “Jangan sampai ketegasan kebijakan Pemkab Kendal dipertanyakan publik. Investor manapun bukan alasan untuk mengabaikan prosedur yang ada,” tegasnya.
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan jo. Perpres No. 59 Tahun 2019 mengatur ketat pemanfaatan LSD. Alih fungsi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum dan harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Pokok Masalah
LPI menyoroti aktivitas pengurukan lahan sawah di Desa Sumberrejo, Kendal oleh perusahaan tambang MBLB Milik pengusaha galian C Sepethek inisial BS diduga untuk investor asing. Lahan berstatus zona hijau/pertanian dalam RDTR dan masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), namun tetap diuruk meski belum ada izin alih fungsi resmi.
![]() |
| Lokasi LSD Desa Sumberejo |
Kejanggalan yang Disorot
1. Peran Wabup Kendal: Sebagai Ketua Satgas MBLB, Wabup dinilai LPI “seolah tidak paham regulasi” dan terkesan membela perusahaan. Muncul dugaan konflik kepentingan atau komitmen tertentu karena Satgas seharusnya menegakkan Perda RDTR, bukan memfasilitasi pelanggaran.
2. PKKPR disalahartikan: Izin PKKPR dari pusat lewat OSS hanya verifikasi kesesuaian ruang, bukan alat mengubah zona hijau jadi merah. Jika RDTR menyebut hijau/RTH, OSS harusnya menolak. Fakta di lapangan tetap ada pengurukan, memunculkan tanda tanya soal titik koordinat atau perubahan RDTR diam-diam.
3. Tabrak program pusat: Aktivitas ini bertolak belakang dengan program swasembada pangan Presiden yang mewajibkan perlindungan lahan pertanian.
4. Investor asing: Pembeli tanah diduga investor asing yang langsung membangun tanpa izin. LPI mempertanyakan apakah investor tidak paham regulasi atau dijanjikan kemudahan oleh oknum.
5. Peran Kades: Kepala Desa Sumberrejo disebut tidak tahu soal izin, padahal perangkat desa menyebut setiap pembangunan pasti menemui Kades dulu. LPI menilai Kades seharusnya memberi teguran keras dan melapor, bukan membiarkan.
Dasar Hukum Penolakan Alih Fungsi
1. UU 41/1960 Pokok Agraria: Melindungi fungsi sosial tanah pertanian.
2. UU 41/2009 ttg LP2B Pasal 44: LP2B dilarang dialihfungsikan.
3. UU 11/2020 Cipta Kerja: Alih fungsi lahan pertanian hanya untuk PSN atau kepentingan umum strategis.
4. Perpres 59/2019: Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah + Peta LSD.
5. UU 26/2007 Penataan Ruang: Memanfaatkan ruang tak sesuai RDTR = pidana 3 tahun.
Tuntutan LPI
LPI mempertanyakan apakah Wabup akan mengubah Perda RDTR yang sudah disahkan DPRD demi perusahaan, dan mendesak penegakan aturan. Jika dibiarkan, ini dianggap menginjak-injak kedaulatan hukum dan merugikan program pangan nasional.
satudetik.asia sudah berupaya konfirmasi ke Kades Sumberejo secara langsung dan Wakil Bupati melalui jaringan tlp, redaksi Jawa Tengah menjamin hak jawab Wabub Kendal, Pemkab dan Kades Sumberejo akan dimuat utuh tanpa pengurangan subtansi sesuai UU 40/1999 Pasal 5 ayat 2.(DW)
.png)


