![]() |
| Penetapan pengadial |
Semarang – Sengketa kepemilikan tanah di wilayah sepanjang Jl. Tamrin hingga Pasar Prembaen kembali mencuat setelah salah satu ahli waris mengajukan keberatan atas sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai terbit tanpa sepengetahuannya.
Kamal, yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Akoewan, mengatakan kepada awak media di kediamannya Jl. Poncowolo Barat bahwa ia memiliki penetapan pengadilan yang menyatakan namanya termasuk sebagai salah satu ahli waris sah.
Menurut Kamal, seluruh SHM yang terbit dengan riwayat warkah atas nama NV Bouwmaatschappij Gebroeders Akoewan dinilai bermasalah. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga belum pernah mengeluarkan surat pelepasan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun, kecuali untuk Masjid Al-Riyadlh Prembaen.
“Selain untuk masjid, kami belum pernah membuat pelepasan kepada siapapun. Karena itu, jika ada SHM yang terbit dari riwayat tersebut, kami anggap tidak sah,” ujar Kamal, 24 Mei 2026.
Ia juga menduga adanya campur tangan pihak tertentu dalam proses penerbitan SHM tersebut. Dugaan itu, katanya, perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi resmi dari BPN Kota Semarang terkait status dan riwayat penerbitan SHM di wilayah yang dimaksud. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak-pihak yang tercatat sebagai pemegang SHM saat ini.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Semarang yang dikonfirmasi terpisah menyatakan bahwa setiap penerbitan sertifikat tanah harus melalui prosedur verifikasi data yuridis dan fisik sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Jika ada keberatan dari ahli waris, silakan ajukan sanggahan atau gugatan ke pengadilan. BPN akan mengikuti putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.
Praktisi hukum agraria menjelaskan, dalam sengketa waris, pembuktian status ahli waris dan keabsahan peralihan hak menjadi kunci. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau peralihan tanpa persetujuan ahli waris, maka penerbitan sertifikat dapat dibatalkan melalui jalur hukum.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Redaksi menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi selama 2x24 jam bagi BPN Kota Semarang, pihak pemegang SHM, dan pihak lain yang disebut dalam berita sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Tim Redaksi*
.png)

