Binjai, 1detik asia
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai mengikuti Zoom Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dilaksanakan pada Kamis, (21/05/2026). Bertempat di Aula Lapas, kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Binjai, Bapak Mochamad Mukaffi, Pejabat Struktural & Jajaran KPLP dan Kamtib Lapas Kelas IIA Binjai.
Dalam arahannya, Ditjen Pas menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal di dalam Lapas sebagai langkah nyata mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari penyimpangan, ada beberapa point diantaranya :
Poin pertama, Ditjen Pas menginstruksikan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk segera mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut dan merayakan Idul Adha.
Poin kedua, Ditjen Pas menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beserta keluarga. Seluruh petugas diminta memberikan pelayanan dengan penuh sopan santun dan mengedepankan etika, agar setiap informasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Poin ketiga, terkait ikrar yang telah diucapkan bersama, Ditjen Pas menegaskan bahwa ikrar tersebut bukan sekadar seremonial. Ikrar harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan menjadi komitmen nyata di lapangan.
Poin keempat, Ditjen Pas bersikap tegas terhadap segala bentuk praktik ilegal di dalam Lapas. Setiap pegawai yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Poin kelima, Kepala Kantor Wilayah, Kepala UPT, dan seluruh Kepala Seksi diingatkan untuk bertanggung jawab penuh atas setiap kejadian di wilayah kerja dan satuan kerja masing-masing. Ditjenpas menegaskan bahwa pejabat yang terbukti membiarkan atau terlibat praktik ilegal di lapas yang dipimpinnya akan dicopot dari jabatan.
Poin terakhir, sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan dan pengawasan, Ditjenpas telah menyiapkan nomor telepon khusus. Nomor tersebut dapat digunakan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat, pegawai, maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.(Mul)
.png)


