![]() |
| Proses pengisian jerigen di pompa SPBU |
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak
Tanah Bumbu – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen dalam jumlah besar di salah satu SPBU di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjadi perhatian sejumlah pihak. Sorotan mengarah pada kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU, aspek keselamatan, dan mekanisme pengawasan distribusi BBM non subsidi.
Hal tersebut berdasarkan pantauan tim jurnalis pada Jumat malam, 22 Mei 2026, di SPBU Nomor 64.721.15 Desa Sebamban, Kecamatan Sungai Loban. Di lokasi tersebut, tim melihat sebuah kendaraan melakukan pengisian BBM jenis Pertamax dengan menggunakan beberapa jerigen.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Pertamina melalui SOP SPBU melarang pengisian BBM ke dalam jerigen tanpa izin dan prosedur khusus. Larangan ini bertujuan menjaga keselamatan di area SPBU serta mencegah potensi penyalahgunaan distribusi.
Saat dikonfirmasi di lokasi, petugas SPBU menyatakan bahwa BBM yang diisi adalah Pertamax, yaitu BBM non subsidi. Pihak SPBU juga mengatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait pengisian BBM menggunakan jerigen. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen SPBU belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait peristiwa tersebut.
Terkait adanya pernyataan di lapangan yang menyebut adanya izin dari pihak tertentu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Komisi II berinisial “N” yang dikonfirmasi tim jurnalis menyatakan tidak mengeluarkan izin resmi untuk praktik pengisian BBM menggunakan jerigen untuk tujuan pelangsiran.
“DPRD mendorong agar distribusi BBM diawasi sesuai peraturan. Jika ada dugaan pelanggaran, proseslah sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pengamat energi di Kalsel yang dihubungi terpisah menilai, meski Pertamax merupakan BBM non subsidi, pengisian dalam jumlah besar tetap perlu diawasi. Hal ini berkaitan dengan standar keselamatan penyimpanan BBM dan potensi distribusi ulang yang harus memiliki izin sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan aturan turunannya dari BPH Migas.
“Risiko keselamatan dan kepatuhan administrasi harus jadi prioritas. Jika ada indikasi pelanggaran, kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum dan BPH Migas,” kata pengamat tersebut.
Selama kegiatan peliputan, tim jurnalis mengaku mengalami kendala komunikasi dengan beberapa pihak di lokasi. Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalsel, Iswandi, menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers berhak melakukan kerja jurnalistik sepanjang sesuai kode etik. Kami terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak mana pun yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pemilik SPBU dan pihak terkait lainnya. Tim redaksi telah berupaya menghubungi manajemen SPBU dan instansi terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan kepentingan informasi publik. Redaksi menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi 2x24 jam bagi semua pihak yang disebut dalam berita sesuai UU Pers.
Penulis : Iswandi, Sabir
Sumber : FOLDNEWS.ID
.png)

