Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Debitur Leasing ACC Tunggak 2 Bulan Didatangi Debt Collector Saat Wisata di Yogyakarta

EkoLondo
Jumat, 27 Maret 2026
Last Updated 2026-03-27T14:31:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 

Debitur Leasing ACC Tunggak 2 Bulan Didatangi Debt Collector Saat Wisata di Yogyakarta


Yogyakarta,DIY,1detik.asia

— Seorang debitur leasing dari perusahaan Astra Credit Companies (ACC) berinisial Andi mengalami kejadian tidak menyenangkan saat sedang berwisata di Kota Yogyakarta pada Jumat 27/3/2026.


Kejadian bermula ketika Andi tengah menikmati liburan di kawasan wisata Situs Batu Gilang, sebuah area bersejarah di wilayah Yogyakarta. Tiba-tiba, ia didatangi oleh sejumlah gerombolan debt collector (DC) yang tidak menunjukkan identitas resmi.


Andi digiring oleh para DC untuk menuju kantor ACC dengan alasan penyelesaian pembayaran. Namun, setibanya di sana, Andi mengaku tidak bertemu dengan pihak resmi ACC. Ia justru diminta membayar uang penangguhan sebesar Rp20 juta, yang kemudian dinegosiasikan hingga Rp10 juta,terangnya.


Merasa tertekan, Andi kemudian menghubungi Santoso, seorang anggota arus bawah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Santoso lalu menghubungi Krisna Triwanto, S.H., yang merupakan Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas.

Krisna segera menghubungi Andi dan memberikan arahan tegas. “Jangan pernah menyerahkan mobil atau menandatangani dokumen apa pun sebelum saya datang. Besok kita selesaikan ke pihak leasing,” ujarnya.


Krisna kemudian mendatangi kantor ACC untuk menjemput Andi dan membawanya ke kantor LPKSM YPK Rajawali Mas. Dalam perjalanan, mereka sempat singgah makan di sebuah restoran di kawasan Jalan Tamansiswa. Namun situasi kembali memanas ketika sejumlah debt collector kembali mendatangi mereka dan terjadi adu argumen.


Pihak kuasa hukum menyatakan telah mengantongi kuasa khusus dari Andi, namun hal itu ditolak oleh para DC. “Silakan tanya langsung ke konsumen,” ujar Krisna. 


Merasa terganggu, pihak kuasa hukum kemudian menghubungi aparat dari Polsek Mergangsan. Satu tim kepolisian pun datang ke lokasi dan menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke Polresta Yogyakarta terkait aspek fidusia.


Laporan pun disampaikan ke pihak Polresta Yogyakarta terkait dugaan gangguan keamanan dan kenyamanan. Namun, pihak piket jaga sempat menawarkan mediasi, yang ditolak oleh kuasa hukum konsumen.


“Kami menolak mediasi dengan debt collector. Urusan kami adalah dengan pihak leasing ACC, bukan dengan DC,” tegas pihak kuasa hukum.


Sementara itu, Kharis Amarullah, S.H., selaku Ketua LBH Rajawali Mas, menyayangkan adanya dugaan tindakan yang dinilai mengganggu wisatawan di Yogyakarta.


“Ini perkara perdata,kami meminta pihak kepolisian dapat memberikan rasa aman, baik kepada warga Yogyakarta maupun wisatawan,” ujarnya.


Kasus ini menjadi perhatian terkait praktik penagihan di lapangan, terutama menyangkut etika dan legalitas tindakan debt collector terhadap konsumen pembiayaan.

Reporter (Ragil)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan