Jambi Kerinci– Satu Detik Asia Seorang warga yang ber Nama,Yasri diduga,akan melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan. oleh salah satu Akun yang bernama Nila Rohim ,kasus tersebut akan di Laporan kan tersebut dibuat setelah korban merasa dirugikan akibat pernyataan yang dianggap tidak benar dan tersebar luas di masyarakat.
Korban menyebutkan bahwa informasi yang beredar yang didalam vidio yang berduransi beberapa detik di Media sosial yang mengatakan masa ya berenti lima Menit pinggir jalan numpang berpoto harus bayar lima belas ribu, itu sangat tidak sesuai dengan Fakta di lapangan ,saya tidak ada meminta harus bayar lima belas ribu dan jugabsaya tidak pernah menerima uang parkir lima belas ribu,dari akun tersebut,yang diduga bernama Nila Rohim.
Dan selanjut nya saya sangat tidak terima dengan tunduhan tersebut yang sama sekali mencoreng reputasi dan nama baiknya, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di media sosial. sekali lagi saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
“Saya merasa dirugikan secara pribadi dan sosial. Informasi itu tidak benar, sudah menyebar luas,” ujar korban kepada awak media.
kasus ini akan saya bawa bawa kerenah hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila dilakukan melalui media elektronik, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dan ini saya selaku korban, meminta kepada pihak yang wajib untuk menindak lanjuti kasus tersebut sebat ini jelas jelas sangat menyakut nama baik tambah nya Yasrisal tersebut.(Tim)
.png)

