PST dan K MAKI Sambangi Kejati Sumsel Terkait Dana Hibah dan Penerbitan Sertifikat Batang Hari Sembilan
Palembang, - 1detik.asia
Pegiat anti korupsi yang tergabung di dalam Gabungan Aktivis Peduli Sumsel yang terdiri dari Lembaga PST dan K MAKi hari ini rabu pagi ( 17 / 02 / 26 )lakukan aksi damai di depan Kejati Sumsel Jalan Gubernur H. bastari Seberang Ulu Satu Palembang.
Saat berhasil diwawancarai sejumlah awak media Dian dari Lembaga Pemerhati Situasi Terkini mengatakan kedatangan K MAKI dan PST ke Kejati mempertanyakan ketegasan dan integritas Kejaksaan Tinggi Sumsel menyangkut dana hibah 35 Milyar dari Pemkab Muara Enim.
' karena kami sebagai pegiat anti korupsi sebagai kontrol sosial menganggap penerimaan dana hibah itu suatu proses pelemahan hukum dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi yang ada di kabupaten Muara Enim, "tegasnya.
Dian pun menjelaskan bahwa dana hibah tersebut berlangsung saat proses pengungkapan kasus dugaan keterlibatan mantan Kepala Badan Pertahanan Kota Palembang saat itu yang saat ini menjabat sebagai Bupati Muara Enim, yang memberikan dana hibah dana hibah ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
" Yang pada akhirnya kasus Program BTSL 2019,kemudia kasus penjualan yayasan Batang Hari Sembilan yang diduga melibatkan Bupati Muara Enim tersebut, tetapi dengan adanya dana hibah ke Kejati Sumsel membuat Instansi Kejaksaan Tinggi Sumsel sampai detik ini tidak mampu mengungkap, " paparnya.
Dari K MAKI turut menambahkan berpesan dan menyampaikan harapannya agar Kejati Sumsel mengusut tuntas dana hibah 35 Milyar semenjak dari zaman nya Julianto.
" Adanya dugaan pemberian dana hibah yang dilakukan mantan Kepala Kantor Pertanahan Palembang saudara Edison yang sekarang menjadi Bupati Muara Enim guna menutupi dugaan Kasus penjualan Yayasan Batang Hari Sembilan, " tutupnya singkat mengakhiri pembicaraan.
Dugaan bukti lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Muara Enim bisa dilihat oleh masyarakat, banyak proyek yang diduga tidak sesuai dengan realisasi serta adanya dugaan korupsi di beberapa OPD tetapi Kejaksaan terkesan tutup mata, diantarnya pembangunan Gapura yang menelan anggaran 6,65 Milyar yang dikerjakan asal-asalan dan terkesan memakai bahan yang diragukan ketahanannya dan juga baru- baru ini pembangunan "Tribun Sepak Bola " di Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak Muara Enim yang baru selesai dikerjakan Dinas Pemuda Olahraga ambruk karena diduga kuat proyek tersebut tidak sesuai RAB dan dikerjakan asal- asalan , pembangunan tersebut diduga tanpa adanya pengawasan.
Menyikapi persoalan tersebut Gabungan Aktivis Peduli Sumsel menyatakan sikap :
1.Mendukung Pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan pengecekan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi di Sumsel.
2.Meminta Kejati Sumsel beserta jajarannya untuk mengusut aliran dana hibah ke Kejati Sumsel belum direalisasikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2024 sebesar Rp 35 Milyar.
Kejati Sumsel menerima hibah berupa uang pada tahun 2024 sebesar Rp 35 Milyar untuk pembangunan Gedung Sport Center dan parkir serta gedung mess eselon III sesuai dengan NPHD antara pemkab Muara Enim dengan Kejati Sunsel no 300 /1353 / HKBP -v/ 2024 dan no 5107 / L6 cum 1 / 10 / 24 tanggal 10 oktober 2024.
Selanjutnya Pemkab Muara Enim merealisasikan hibah uang tersebut pada tanggal 14 Oktober 2024 kemudian Kejati Sumsel menyampaikan laporan pertanggung jawaban hibah kepada Bupati Muara Enim pada tanggal 10 Januari 2025 yang menyatakan belum terdapat realisasi sampai dengan 11 Desember 2024.
Kejati Sumsel melalui PPK kegiatan Fisik di Kejati Sumsel menjelaskan bahwa belum terdapat realisasi atas hibah uang karena proses lelang Pembangunan Sport Center baru dilaksanakan pada akhir tahun 2024 dan penandatanganan kontrak jasa konsultan perencanaan dilaksanakan pada awal tahun 2025.
3.Meminta Kejati Sumsel beserta jajarannya untuk menyelidiki serta mendalami kembali permasalahan penerbitan Sertifikat Yayasan Barang Hari Sembilan yang diduga melibatkan Bupati Muara Enim.
4.Meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk mengusut tuntas serta untuk melakukan tela'ah dan penyidikan terkait indikasi KKN terkait penyalahgunaan termasuk perubahan sumber dana yang tidak sah , akan memicu sanksi tegas karena menyangkut keuangan daerah yang berpotensi korupsi.
5.Dengan tetap mengedepankan " Asas Praduga Tak Bersalah" Kami berharap agar puhK Kejati Sumsel segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan nya.
Dalam aksi tersebut terpantau di lapangan dari pihak Kejati Sumsel yang diwakili Bapak Burnia mengatakan aspirasi ini akan disampaikan ke pimpinan, Burnia pun menjelaskan dan menanggapi 3 tuntutan apa yang dilakukan pegiat anti korupsi dari PST dan K MAKI hari ini diantaranya.
"Terkait pencairan tanpa ada dasar hukum di dunia pendidikan dari pihak Kejati sedang ditela'ah , selanjutnya mengenai pembangunan Gapura pihak Kejati akan mempelajarinya, akan menindaknya dan secepatnya akan memberikan informasi hasilnya, yang terakhir terkait dana hibah di sport center kejaksaan tinggi Sumsel , dana hibah nya sudah dilaksanakan dan pelaksanaan nya sudah sesuai NPHD, " tutupnya ( Agung
.png)


