Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Musdesus Desa Lembur Sawah Bahas BLT-DD 2026 Di Tengah Perubahan Anggaran Dana Desa ‎

Iki Supratman
Rabu, 18 Februari 2026
Last Updated 2026-02-18T06:05:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


Sukabumi — 1detik.asia

‎Pemerintah Desa Lembur Sawah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembahasan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Lembur smSawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Rabu, 18/02/2026.

Musdesus dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, RT/RW, tokoh masyarakat, serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Forum ini menjadi sarana penting untuk membahas dan menetapkan calon penerima BLT-DD secara terbuka, transparan, dan berdasarkan kesepakatan bersama sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Lembur Sawah, Endin Ruswandi, S.IP., menegaskan bahwa Musdesus merupakan mekanisme wajib dalam penentuan KPM agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.


“Penetapan KPM BLT-DD harus melalui musyawarah bersama agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Kami ingin bantuan ini diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya peran RT, RW, dan tokoh masyarakat dalam proses pendataan dan verifikasi calon penerima. Menurutnya, keterbukaan dalam Musdesus menjadi kunci agar hasil keputusan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.


“Dengan melibatkan unsur masyarakat, kami berharap data yang dihasilkan lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.



Lebih lanjut, Endin menjelaskan bahwa pelaksanaan BLT-DD tahun 2026 menghadapi tantangan tersendiri akibat adanya perubahan kebijakan dan struktur anggaran Dana Desa. Hal tersebut sejalan dengan diberlakukannya Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun  2026, yang mengatur bahwa Dana Desa tidak lagi difokuskan secara besar pada BLT seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan dibagi untuk beberapa prioritas lain, seperti ketahanan pangan, penanganan stunting, penguatan BUMDes, serta program pemberdayaan masyarakat.


“Perubahan kebijakan ini berdampak langsung pada alokasi Dana Desa untuk BLT-DD. Tahun 2026, anggaran BLT-DD tidak lagi bersifat dominan, sehingga jumlah penerima dan besaran nilai bantuan per KPM harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa,” jelas Endin.


Ia menambahkan, perubahan sumber dan skema penggunaan Dana Desa tersebut membuat pemerintah desa harus lebih selektif dalam menetapkan penerima bantuan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya jumlah KPM relatif lebih banyak, maka pada tahun 2026 terjadi penyesuaian karena sebagian anggaran dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional dan daerah.


“Kami dihadapkan pada kondisi sulit, karena warga yang membutuhkan masih cukup banyak, sementara kemampuan anggaran terbatas. Oleh karena itu, seleksi KPM dilakukan lebih ketat, dengan memprioritaskan warga miskin ekstrem, lansia tidak mampu, dan keluarga rentan yang belum menerima bantuan sosial lainnya,” katanya.


Musdesus juga membahas adanya perubahan daftar penerima dibandingkan tahun sebelumnya. Sejumlah warga yang dinilai sudah memiliki kondisi ekonomi lebih baik atau telah menerima bantuan dari program lain, tidak lagi dimasukkan sebagai KPM BLT-DD. Di sisi lain, terdapat warga baru yang masuk dalam kategori layak dibantu akibat perubahan kondisi sosial dan ekonomi.


Dengan adanya perubahan kebijakan anggaran Dana Desa tahun 2026, Pemerintah Desa Lembur Sawah berupaya menyeimbangkan antara program bantuan langsung dan program pemberdayaan masyarakat.


“Kami berharap BLT-DD tetap dapat membantu meringankan beban warga, namun di sisi lain kami juga mendorong agar anggaran desa bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif yang berdampak jangka panjang,” pungkas Endin.


Melalui Musdesus tersebut, Pemerintah Desa Lembur Sawah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penyaluran BLT-DD Tahun Anggaran 2026 secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meskipun dihadapkan pada tantangan perubahan kebijakan dan penyesuaian anggaran Dana Desa.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan