Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Mogok Kerja Di Parkiran Perusahaan, Buruh Tuntut THR Sesuai Permenaker

Iki Supratman
Rabu, 18 Februari 2026
Last Updated 2026-02-18T08:19:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Sukabumi — 1detik.asia

Ribuan karyawan PT Muara Tunggal menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa pada Rabu (18/2/2026). Aksi tersebut dipusatkan di area parkiran perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.


Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam orasinya, para buruh menuntut agar perusahaan membayarkan THR secara penuh sebesar satu bulan gaji menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


Salah seorang peserta aksi mengungkapkan bahwa selama ini pihak perusahaan hanya membayarkan THR sekitar Rp900.000 per orang setiap tahunnya.


“Setiap tahun kami hanya menerima sekitar Rp900 ribu. Jumlah itu jauh dari satu bulan gaji. Padahal kami sudah bekerja bertahun-tahun,” ujarnya.




Para buruh menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.


Selain menuntut perusahaan, massa aksi juga mendesak pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara maksimal. Mereka secara khusus meminta Disnakertrans Kabupaten Sukabumi agar turun langsung melakukan pemeriksaan dan penegakan aturan di perusahaan tersebut.


“Kami minta Disnakertrans Kabupaten Sukabumi hadir dan menjalankan fungsi pengawasannya. Jangan hanya menerima laporan, tapi lakukan pengawasan langsung di lapangan,” kata salah satu koordinator aksi.


Menurut para buruh, peran pengawasan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku. Mereka berharap Disnakertrans dapat memfasilitasi mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan, sekaligus memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.




Di sela-sela aksi, dilakukan mediasi antara pihak manajemen perusahaan dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) selaku perwakilan peserta aksi. Namun, dalam hasil mediasi tersebut pihak perusahaan menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan buruh terkait pembayaran THR sebesar satu bulan gaji sesuai Permenaker.


Perwakilan SPN menyampaikan bahwa pihak manajemen beralasan kondisi keuangan perusahaan belum memungkinkan untuk membayarkan THR sesuai tuntutan pekerja.


“Hasil mediasi menyatakan perusahaan belum mampu memenuhi tuntutan THR satu bulan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke tahap selanjutnya melalui jalur pemerintah daerah,” ujar perwakilan SPN.


Aksi mogok kerja ini menyebabkan sebagian aktivitas produksi di perusahaan terhenti sementara. Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar lokasi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga situasi tetap kondusif.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Muara Tunggal belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait tuntutan para pekerja. Para buruh menyatakan akan terus melakukan langkah lanjutan apabila tuntutan pembayaran THR sesuai Permenaker tidak segera dipenuhi dan tidak ada kepastian dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan