Pematangsiantar, 1detik.asia-
Pemerintah Kota Pematang Siantar hanya menanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan, sebesar Rp 500 juta.
Nilai ini diperkirakan tak cukup untuk memenuhi jumlah pekerja, di sektor informal untuk mendapat jaminan keselamatan, dan kesehatan kerja.
Hal ini, disampaikan oleh Plt Kepala BPKPD Pematang Siantar, Alwi Adrian Lumbangaol, saat dikonfirmasi Mediaonline, Senin 16/1/2026.
Alwi lumbangaol menyebut dana, yang ditampung hanya Rp 500 juta.
Kurang detail saya, bang, pokoknya sekitar Rp 500 juta/tahun, anggaran yang dialokasikan untuk menampung BPJS pekerja rentan, kata Alwi Lumbangaol.
BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan, atau pekerja di sektor informal menjadi program, wajib dari pemerintah pusat untuk dipenuhi, pemerintah daerah se-Indonesia.
Di Pematang Siantar, program ini berjalan pada Semester II tahun 2025, dengan jumlah kepesertaan hampir 8.000-an orang.
Pemko Pematang Siantar sendiri, seharusnya hanya menampung hingga Desember 2025 dan masyarakat/pekerja rentan harus menanggung, secara mandiri, untuk kelanjutan premi perbulannya.
Tapi mana mau mereka mandiri, Bang, kata Alwi kembali.
Disnaker Kota Pematang Siantar sendiri, sempat mengkalkulasi budget pembiayaan untuk 8000 pekerja rentan, dengan premi per bulan sebesar Rp 16.800.
Alhasil pemerintah dipaksa menggelontorkan, Rp 134.400.000 per bulan.
Nilai tersebut jauh lebih besar, dari alokasi anggaran, yang disediakan Pemko Pematang Siantar, dalam APBD TA 2026.
Program BPJS Ketenagakerjaan, untuk pekerja rentan, adalah jaminan sosial kepada pekerja yang bukan, penerima upah.
Manfaat asuransi ini, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, yang didanai oleh pemerintah daerah, untuk memberikan perlindungan saat risiko kerja terjadi, termasuk manfaat biaya medis, santunan kematian, hingga beasiswa anak.
(Donny)
.png)

