Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Lolos PPG Tapi Daftar Perangkat Desa, Kadus Cipayung Diduga Manipulasi Data, Terancam Sanksi Pidana

Admin garut
Selasa, 20 Januari 2026
Last Updated 2026-01-20T14:44:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


   Garut – Polemik pelantikan Kepala Dusun (Kadus) Cipayung, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kian memanas. Kadus yang baru dilantik, Ihsan, diduga kuat melakukan ketidakjujuran administrasi dengan mendaftar sebagai perangkat desa setelah dinyatakan lolos Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Surat Keputusan (SK) PPG telah terbit atas namanya.



Selain itu, Ihsan diketahui masih aktif mengajar di salah satu sekolah SMAIT di Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng. Fakta tersebut menimbulkan dugaan rangkap jabatan serta memicu kekecewaan panitia seleksi dan pihak kecamatan, yang merasa telah dicurangi.



Pasalnya, saat proses pendaftaran seleksi perangkat desa, Ihsan mengaku belum lolos PPG, sehingga dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan diloloskan hingga pelantikan.



Sementara itu, Dede Santosa, selaku Wakil Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Sukamulya, saat dimintai keterangan oleh awak media tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.



Di sisi lain, Pemerintah Desa Sukamulya mengklarifikasi bahwa Ihsan memang telah lolos PPG. Namun Ihsan beralasan bahwa dirinya belum menerima gaji dari sertifikasi PPG, dan menyatakan akan mengundurkan diri dari salah satu jabatan setelah gaji sertifikasi tersebut cair.



Namun, sejumlah pihak menilai alasan tersebut tidak menghapus kewajiban kejujuran sejak awal seleksi, karena sejak SK PPG diterbitkan, status peserta PPG telah sah secara administratif.



Atas dugaan tersebut, Ihsan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 51 huruf b dan c, yang mewajibkan perangkat desa bersikap jujur, berintegritas, serta menghindari konflik kepentingan. Pelanggaran dapat berujung pemberhentian dari jabatan.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Apabila terbukti memberikan data atau keterangan tidak benar dalam proses seleksi, keputusan pengangkatan perangkat desa dapat dibatalkan karena cacat administrasi.

3. Pasal 266 KUHP

Dugaan memberikan keterangan palsu dalam dokumen atau pernyataan resmi yang digunakan sebagai dasar keputusan pejabat negara berpotensi dipidana dengan ancaman penjara, apabila terbukti dilakukan dengan sengaja.

4. Pasal 263 KUHP

Jika ditemukan adanya dokumen palsu atau pemalsuan data administrasi, pelaku dapat dijerat pidana pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara.

5. Ketentuan Program PPG (Kemdikbud/Kemenag)

Peserta PPG terikat kewajiban mematuhi aturan program sejak SK diterbitkan. Pelanggaran dapat berujung pembatalan status PPG hingga sanksi administratif.



Atas dugaan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) didesak untuk segera turun tangan, melakukan klarifikasi, audit administrasi, dan penindakan terhadap peserta PPG yang telah lolos namun justru mendaftar sebagai perangkat desa dengan keterangan yang dipersoalkan.



Tokoh masyarakat juga mendesak pemerintah kecamatan dan kabupaten agar meninjau ulang hasil seleksi, bahkan tidak menutup kemungkinan membatalkan pelantikan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dan administrasi.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemenag, kecamatan, maupun panitia seleksi terkait langkah lanjutan yang akan diambil. Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan