Muratara,-" - ketua DPD IWOI muratara menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas angkutan batu bara yang selama ini meresahkan masyarakat.
Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait pelarangan truk batu bara melintasi jalan umum, kamis (08/01/2026).
IWOI muratara harus menjadi langkah awal penegakan aturan demi menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta mencegah kerusakan infrastruktur kabupataen muratara akibat truk bermuatan berlebih.
Dalam arahannya, ketua DPD IWOI muratara dan tim menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum wilayah kabupaten muratara meskipun sebagian ruas jalan berstatus jalan nasional.
“Walaupun ada jalan yang berstatus nasional, namun sesuai instruksi gubernur, angkutan batu bara tetap tidak diperbolehkan melintas. Pemerintah provinsi,kota dan kabupaten akan menyiapkan dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas pelanggaran,” tegas Rika.
Angkutan mobil batu bara wajib menggunakan jalan khusus yang telah ditetapkan dan tidak boleh lagi memanfaatkan jalan umum yang menjadi akses utama masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, Tim IWOI muratara akan menggelar razia di depan kantor IWOI muratara kalau masih melintasi di jalan umum.
Tidakak hanya itu, tim IWOI muratara juga merencanakan pendirian pos terpadu khusus di muratara. guna memperketat pengawasan jalur keluar-masuk kendaraan angkutan batu bara.
Namun, ketua DPD IWOI muratara menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan bagi angkutan yang tetap membandel setelah masa sosialisasi berakhir.. (**).
.png)


