Www.satudetik.asia | Palembang — Asosiasi Pengusaha Reklame Kota Palembang mempertanyakan pemasangan sejumlah reklame produk rokok Sampoerna yang terpasang di beberapa titik strategis di Kota Palembang. Pasalnya, reklame tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame kepada pemerintah daerah.
Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Kota Palembang menyampaikan bahwa temuan tersebut berdasarkan pemantauan lapangan serta laporan dari anggota asosiasi. Menurutnya, apabila benar reklame tersebut tidak berizin dan tidak membayar pajak, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha reklame lain yang selama ini patuh terhadap aturan. Apa lagi sampai menutupi reklame lain dimana secara estetika dan etika sangat tidak profesional
“Kami bukan menghambat promosi atau investasi. Namun kami meminta keadilan dan penegakan aturan yang sama bagi seluruh pelaku usaha. Anggota kami wajib mengurus izin dan membayar pajak reklame, sehingga jika ada yang tidak patuh tentu ini menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Asosiasi juga menilai bahwa pemasangan reklame tanpa izin dan tanpa pembayaran pajak dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.
Oleh karena itu, Asosiasi Pengusaha Reklame Kota Palembang meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang untuk segera melakukan klarifikasi, pengecekan lapangan, dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat bersikap tegas dan tidak tebang pilih. Penegakan aturan yang konsisten akan menciptakan iklim usaha reklame yang sehat dan adil,” tegasnya.
Asosiasi menegaskan akan terus mendukung kebijakan pemerintah d aerah dalam menjaga estetika kota, ketertiban umum, serta optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak reklame.
Tim
.png)


