1Detik.info-Probolinggo,— LSM LIRA Kabupaten Probolinggo melalui Bupatinya, Salamul Huda, merilis temuan investigatif yang menyoroti dugaan ketidakpatuhan prosedural dalam proses penyusunan APBD 2026. Temuan ini disampaikan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur LSM LIRA Jawa Timur untuk memperketat audit sosial terhadap dinamika anggaran daerah.(22/11)
LSM LIRA menyebut dugaan yang muncul tidak dapat dikategorikan sebagai kekeliruan administratif biasa, melainkan indikasi manuver sistematis yang berpotensi melemahkan fungsi kelembagaan DPRD serta menggeser arah pembangunan dari mandat peraturan perundang-undangan.
Dalam rilisnya, LSM LIRA mengidentifikasi tiga dugaan utama. Pertama, DPRD dan fraksi-fraksi diduga melakukan pembahasan serta menggelar paripurna tanpa menerima RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) rinci dari masing-masing OPD. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menekankan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi, serta Permendagri 77 Tahun 2020 Pasal 162 ayat (2) yang mengatur bahwa APBD harus dibahas berdasarkan dokumen resmi.
Kedua, LSM LIRA menemukan dugaan bahwa penyusunan KUA–PPAS oleh oknum TAPD memuat peningkatan belanja barang-jasa tidak produktif dan penurunan belanja modal. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan agar belanja daerah berorientasi pada pelayanan dasar dan pembangunan daerah.
Ketiga, LSM LIRA menilai pola lama berupa komunikasi tertutup, koordinasi informal, serta pengambilan keputusan tanpa dokumen resmi kembali terjadi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip AUPB, termasuk keterbukaan dan larangan penyalahgunaan wewenang.
“Tolong jangan jebak Bupati dan Wakil Bupati dengan mekanisme yang diduga menabrak aturan,” ujar Salamul Huda dalam rilis tersebut.
LSM LIRA juga memaparkan dugaan bahwa RKA rinci tidak diterima DPRD, komisi belum memperoleh dokumen kegiatan maupun pagu, dan fraksi tidak memiliki dasar legal untuk menyusun pendapat. Meski demikian, paripurna tetap digelar. Menurut LIRA, langkah tersebut berpotensi menggugurkan legalitas pembahasan karena tidak adanya objek administratif yang sah.
Dalam penjelasan yuridisnya, LIRA menegaskan bahwa RKA merupakan fondasi legal penyusunan APBD, sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 Pasal 164 ayat (1), yang mengatur bahwa RKA OPD wajib menjadi dasar penyusunan dan pembahasan anggaran. LIRA mempertanyakan dasar pembahasan anggaran jika dokumen tersebut belum berada di tangan DPRD.
Pada sisi kebijakan anggaran, LIRA mengungkap dugaan peningkatan belanja barang-jasa dan penurunan belanja modal yang dapat berdampak pada tertundanya perbaikan infrastruktur jalan, irigasi, dan fasilitas pendidikan. “Jika dugaan ini benar, APBD bergeser dari instrumen pembangunan menjadi alat pembiayaan belanja rutin birokrasi,” ujar Huda.
Selain itu, LIRA menduga adanya kedekatan personal antara oknum DPRD dan TAPD yang memengaruhi arah kebijakan anggaran. Pola demikian dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
LSM LIRA meminta agar paripurna dihentikan apabila benar RKA rinci belum diterima DPRD. “Pembahasan tanpa dokumen resmi merupakan dugaan cacat prosedur dan tidak selaras dengan mekanisme APBD. DPRD wajib tunduk pada aturan formal, bukan pada arahan informal,” tegasnya.
LSM LIRA menyatakan telah menyiapkan data investigasi, analisa hukum, dan dokumen temuan untuk disampaikan kepada BPK dan Kemendagri sebagai bagian dari mekanisme pengawasan keuangan negara. “Kepentingan rakyat adalah mandat moral kami. Setiap dugaan penyimpangan akan kami buka seterang-terangnya sesuai koridor hukum,” tutup Salamul Huda.
Tim-Redaksi
.png)

