Pesawaran — Satudetik.asia.Com
Kekecewaan warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kian memuncak setelah muncul dugaan bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani (mdi Dusun IV Condong tidak tepat sasaran. Proyek yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) itu dituding lebih mengarah pada kepentingan pribadi Mantan Kepala Desa Amrullah yang sekarang lagi ditahan sebab tersandung kasus Korupsi, pembangunan Ini bukan kebutuhan petani sebagaimana mestinya.
Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa Provinsi Lampung menerima laporan resmi dari masyarakat bahwa pembangunan jalan usaha tani tersebut pada Senin, 17 November 2025, terindikasi dikerjakan secara amburadul dan asal-asalan serta lokasi yang tidak sesuai prioritas kebutuhan warga.
“Tinjauan kami di lapangan menunjukkan jalan tersebut dibangun di tanah milik warga Sindang Garut, tetapi arah jalannya justru menuju kebun pribadi mantan Kepala Desa. Ini tidak sesuai dengan semangat Dana Desa yang harus dipergunakan untuk kepentingan bersama, bukan pribadi,” tegas Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa (Yuliansyah), pada awak media.
Ia menilai, jika dugaan ini benar, maka pembangunan tersebut bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran.
Yuliansyah turut mensinyalir bahwa dugaan penyimpangan pembangunan tersebut dapat bersinggungan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c:
Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.
Pasal 29 huruf g:
Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat desa.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, dapat dipidana.
3. Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Jalan usaha tani wajib mengutamakan manfaat bagi petani banyak, bukan kepentingan individu.
Dengan demikian, pembangunan yang dinilai tidak memberikan dampak luas bagi masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bahkan masuk ranah pidana bila ada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan.
Melihat rangkaian dugaan tersebut, LSM Garuda Indonesia Perkasa mendesak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lain untuk melakukan audit fisik dan audit anggaran secara menyeluruh.
“Dana Desa harus diperlakukan sebagai amanah negara. Setiap rupiah harus jelas manfaatnya. Kami mendorong APH untuk turun langsung agar persoalan ini terang benderang,” tegas Yuliansyah.
Sebagai bentuk keberimbangan, LSM telah meminta keterangan warga sekitar serta mencoba menghubungi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Baturaja. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Pemerintah desa bahkan meminta Tenaga Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memberikan penjelasan, yang menurut Yuliansyah, justru memperlihatkan adanya ketidaksiapan atau ketidaksediaan pihak yang berwenang memberikan klarifikasi langsung.
“Kami bertanya kepada pejabat yang bertanggung jawab, tapi yang bicara justru bukan mereka. Ini menimbulkan tanda tanya. Mengapa seperti menghindar? Ada apa dengan proyek ini?” ujar Ketua LSM.
Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Pemdes belum memberikan pernyataan resmi.
Ikbal / Rilis LSM GIP
.png)
