PT. BPR ARTHA TANAH MAS Jl. Tlaga Mas Raya B-12 yang diwakili Rizky Agus Nugroho melaporkan debiturnya Udin Prayetno beserta Istri Afiana Ulfa ke Tipiter Satreskrim Polrestabes Semarang, atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 36 UU No. 42 tentang Jaminan Fidusia. PT. BPR ARTHA TANAH MAS dinilai kurang cermat dalam membuat Pelaporan, diduga sertifikat Fidusia yang dimaksud dalam perkara di atas tidak ditemukan saat di cek melalui online pada aplikasi AHU, pengecekan secara berkala sampai berita ini dirilis sertifikat Fidusia yang dimaksud sesuai perkara di atas belum dapat ditemukan.
Pasalnya Jaminan Fidusia yang tidak terdaftar tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan yang terdaftar. Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Jaminan Fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memperoleh status yang sah.
Jika Jaminan Fidusia tidak terdaftar, maka pihak PT. BPR ARTHA TANAH MAS tidak dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia jika debitur gagal membayar utang. Hal ini dapat menimbulkan risiko bagi PT. BPR ARTHA TANAH MAS sebagai kreditor.
PT. BPR ARTHA TANAH MAS dapat melaporkan debitur atas dugaan penggelapan, namun perlu dipastikan bahwa Jaminan Fidusia telah terdaftar dan memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Apabila sertifikat Jaminan Fidusia benar terbukti belum di daftarkan maka pihak kepolisian berhak menghentikan perkara tersebut di atas, di karenakan unsur pidananya tidak dapat dibuktikan. Dan PT. BPR ARTHA TANAH MAS atau yang melaporkan dapat dijerat dengan beberapa pasal sesuai KUHP dengan dasar laporan dari pihak Debitur.
Memalsukan atau mengedit sertifikat fidusia demi untuk kepentingan mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Pasal 263 KUHP menyatakan bahwa:
"(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, persetujuan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut, seolah-olah surat itu asli dan tidak diubah, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
(2) Barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak diubah, diancam dengan pidana yang sama seperti yang ditentukan dalam ayat (1)."
Pasal 311 KUHP tentang Fitnah menyatakan bahwa:
"Barangsiapa dengan sengaja membuat laporan palsu kepada pejabat yang berwenang tentang suatu perbuatan pidana, dengan maksud untuk menuduh seseorang telah melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Pasal 317 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik juga dapat digunakan sebagai dasar laporan, yaitu:
"Barangsiapa dengan sengaja menuduh seseorang telah melakukan suatu perbuatan pidana, dengan maksud untuk mencemarkan nama baiknya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Jika PT. BPR ARTHA TANAH MAS membuat pelaporan palsu, maka mereka dapat dilaporkan kembali oleh terlapor atas dasar pasal-pasal tersebut.
Untuk memastikan status fidusia, Kreditur ataupun Debitur dapat melakukan pengecekan pada website AHU atau menghubungi Kantor Pendaftaran Fidusia.(Dony W)
.png)

