Tanggamus,1detik.asia-
Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus menggelar Operasi Zebra 2025 secara intensif selama dua hari berturut-turut dan memberikan total 89 teguran tertulis kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kegiatan ini bertujuan menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi dilaksanakan dengan pola represif dan edukatif melibatkan personel Sat Lantas Polres Tanggamus, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Bapenda Kabupaten Tanggamus.
Pada Rabu, 19 November 2025, operasi digelar mulai pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Talang Padang. Petugas memberikan himbauan kepada pengguna jalan dan menjaring 46 pelanggaran yang langsung diberikan teguran tertulis.
Keesokan harinya, Kamis 20 November 2025, operasi serupa digelar di Jalinbar Pugung. Pada pelaksanaan hari kedua ini, petugas kembali menemukan berbagai pelanggaran lalu lintas dan memberikan 43 teguran tertulis.
Kasat Lantas IPTU Rudi Khisbiyantoro, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa Operasi Zebra 2025 dilaksanakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Upaya represif dan edukatif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan angka kecelakaan di wilayah Tanggamus. Edukasi dan teguran kami kedepankan agar masyarakat lebih patuh aturan,” kata Iptu Rudi Khisbiyantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmimo, S.I.K., M.H., Jumat 21 November 2025.
Kasat menegaskan, kegiatan Operasi Zebra akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
"Kegiatan dilaksanakan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan pengguna jalan sesuai jadwal yang telah ditentukan," tandasnya.
Diketahui, Operasi Zebra Krakatau 2025 dilaksanakan serentak pada 17–30 November 2025, mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif dengan pendekatan edukatif dan humanis. Penegakan hukum dilakukan melalui tilang manual, ETLE, dan teguran simpatik.
(Panroyen)
.png)

