Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polda Sumsel Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil Di Palembang

Fiki peristiwa 24
Jumat, 17 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-17T02:48:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


Palembang | Satu detik -- Kasus penemuan jasad seorang wanita muda di sebuah hotel di kawasan Palembang akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22), yang diketahui tengah mengandung saat peristiwa tragis itu terjadi.


Tersangka berinisial F (22), warga Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, ditangkap tim gabungan Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu malam (15/10/2025) di kediamannya. Ia sempat berusaha kabur ketika hendak diamankan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya secara terukur.


Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa polisi bekerja cepat berkat hasil olah TKP, rekaman CCTV, serta jejak digital korban dan pelaku.


“Dalam waktu empat hari, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di wilayah Banyuasin. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10).


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di salah satu hotel di kawasan Palembang pada Jumat (10/10/2025). Namun, pertemuan itu berujung konflik hingga menyebabkan terjadinya tindak kekerasan yang menewaskan korban.


“Pelaku mengaku tersulut emosi karena terjadi pertengkaran di dalam kamar. Dalam kondisi marah, ia melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” jelas Nandang.


Usai kejadian, pelaku sempat membawa sejumlah barang milik korban dan melarikan diri ke kampung halamannya. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti.


Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Nandang.


Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena korban diketahui sedang hamil. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal secara daring.


“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan mudah bertemu dengan orang yang belum dikenal baik, apalagi di tempat tertutup,” pesan Nandang.


Polisi kini terus mendalami keterangan tersangka untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. (Tim Utami) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan