Www.satudetik.asia | Batanghari Leko, Muba 11 September 2025 – Polsek Batanghari Leko menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimcam dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Batanghari Leko, bertempat di ruang rapat Polsek Batanghari Leko, Kamis (11/9) pukul 13.30 WIB.
Rapat dipimpin langsung oleh Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo, SH, dihadiri Plt. Camat Batanghari Leko A. Saropi, S.Sos.I, M.Si, perwakilan Danramil 401-02 Babat Toman Serka Rozikin, PLH Kasi Trantib Kecamatan Edi Harmunis, serta seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Batanghari Leko.
Agenda utama rapat adalah membahas serta membuat kesepakatan bersama terkait larangan memutar musik remix atau DJ pada acara resepsi pernikahan, syukuran, maupun hajatan masyarakat. Selain itu, rapat juga membahas program ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Batanghari Leko.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan sambutan Kapolsek dan Plt. Camat Batanghari Leko, dilanjutkan pembacaan naskah komitmen bersama oleh Kanit Reskrim Polsek Batanghari Leko, sesi diskusi dan tanya jawab, serta penandatanganan komitmen bersama oleh Forkopimcam dan seluruh Kepala Desa. Penandatanganan banner komitmen turut dilakukan sebagai simbol kesepakatan tegas menolak penggunaan musik remix/DJ.
Dalam arahannya, Kapolsek Batanghari Leko menegaskan bahwa larangan ini sejalan dengan himbauan Kapolda Sumsel, Kapolres Muba, dan Bupati Muba untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta nilai budaya masyarakat. “Kami bersama Forkopimcam dan seluruh Kades berkomitmen bersinergi memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan musik remix atau DJ pada setiap kegiatan hajatan,” tegas AKP Halim Kesumo.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 15.10 WIB ini berjalan tertib, aman, dan lancar.
Dengan adanya kesepakatan ini, Forkopimcam Batanghari Leko bersama para Kepala Desa bertekad untuk aktif mengawasi serta menindaklanjuti komitmen tersebut demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Batanghari Leko.
(Rizki Singgih) | satudetik.asia