Pringsewu- Satudetik.asia.Com.Dunia pendidikan kabupaten Pringsewu kembali tercoreng,kali ini terjadi di SMK Yapemi dan SMP Islam Yapemi di kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu,provinsi Lampung .Padahal sudah di kucurkan bantuan anggaran melalui dana BOS untuk meningkatkan pendidikan disekolah,namun pihak sekolah masih tetap khas nekat memungut pembayaran daftar ulang sekolah,dengan dalih seragam ,sumbangan pendidikan dan pengembangan pendidikan, serta uang pembangunan guna sekolahan.(13 September 2025)
Berdasarkan temuan dan laporan yang kami terima dari beberapa wali murid,mereka kompak mengatakan pihak SMK Yapemi dan SMP Islam Yapemi kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu masih saja melakukan pembayaran daftar ulang pertahun :
*SMK Yapemi*
*JurusanTeknik Komputer dan Jaringan*
Daftar Ulang
945.000
Sumbangan Pendidikan selama 3 tahun
Bangunan 500.000(3 th sekali)
Pemeliharaan Aplikasi (1th sekali)
Pengembangan pendidikan 840.000(3th sekali)
Kebutuhan pribadi siswa(seragam dll)430.000
*Jurusan Teknik Dan Bisnis Sepeda Motor*
Daftar Ulang 945.000
Sumbangan Pendidikan selama 3 tahun
Bangunan 500.000(3 th sekali)
Pemeliharaan Aplikasi (1th sekali)
Pengembangan pendidikan 840.000(3th sekali)
Kebutuhan pribadi siswa(seragam dll)480.000
*SMP Islam Yapemi*
Daftar Ulang 1.600.000
Sumbangan Pendidikan Bangku dan Meja,SPP (1 th) 1.310.000
*Total Biaya 2.910.000*
Ditanyakan kepada siswa siswi SMK Yapemi Dan SMP Islam Yapemi kecamatan Pagelaran membenarkan adanya pembayaran daftar ulang setiap tahun nya kami hanya mengikuti peraturan dari pihak sekolah bang"Ucap nya
Ada beberapa bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan pembohong. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan pembohong (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meskipun telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan jahat.
Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Dihubungi Kepala sekolah SMK Yapemi kecamatan Pagelaran Imron terkait pembayaran Daftar ulang yang dikeluhkan Beberapa wali murid melalui Pesan whatsap dia hanya menjawab dengan singkat bahwa yang ditanyakan itu tidak benar ,informasi sumber data dari mana Mas, juga dihubungi Kepala sekolah SMP Islam yapemi melalui Pesan WhatsApp tidak ada jawaban maupun respon.
Mengingat dugaan tersebut Laporan yang dikeluhkan Oleh pihak masyarakat dan Beberapa wali murid saya sebagai media awak tidak akan tinggal Diam Karna perbuatan tersebut sudah jelas melanggar undang-undang yang berlaku segera saya akan membuatkan berkas pelaporan atas nama ormas untuk diserahkan ke pihak berwajib.
( Team 1 detik.asia )