Www.satudetik.asia | Musi Banyuasin – Seorang pengedar narkoba bernama Ariansyah Bertha (36), warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap polisi saat berusaha mengedarkan barang haram di sebuah tempat hiburan malam.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muba untuk menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Ariansyah dibekuk di ruang karaoke Mangun Jaya, Kelurahan Mangun Jaya, pada Jumat (29/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan delapan butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat total 4,29 gram, pecahan pil sejenis seberat 1,28 gram, uang tunai Rp3,5 juta, dua unit ponsel, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, AKP Budi Mulya, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Mangun Jaya.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan. Tersangka ditemukan di dalam ruang karaoke, dan barang bukti disimpan di saku celananya,” ujar Budi dalam keterangan pers, Selasa (9/9/2025).
Kini, Ariansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Seluruh barang bukti beserta tersangka saat ini diamankan di Satres Narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Budi Mulya turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(Rizki Singgih) | Satudetik.asia