Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peci Merah resmi melaporkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara, Junius Wahyudi, ST, ke Polres Muratara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek peningkatan jalan tahun 2023.
Ketua LSM Peci Merah, Redi Yenkosasi, menyampaikan laporan pengaduan tersebut langsung ditujukan kepada Kapolres Muratara. Dalam laporannya, Redi membeberkan adanya indikasi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dari tiga proyek jalan yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor.
Rincian dugaan temuan kerugian negara:
1.Proyek Peningkatan Jalan Surulangun – Desa Pulau Kidak (CV. F. Ja)
Pagu: Rp 9.969.500.000
Temuan: Rp 435.503.514,82
2.Proyek Peningkatan Jalan Desa Napalicin – Desa Kuto Tanjung (CV. Aka)
Pagu: Rp 9.968.000.000
Temuan: Rp 304.350.450,61
3.Proyek Peningkatan Jalan Desa Pulau Kidak – Napalicin (CV. Rep)
Pagu: Rp 9.968.500.000
Temuan: Rp 695.658.678,59
Total dugaan penyimpangan dari ketiga proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.
“Berdasarkan hasil investigasi dan data yang kami peroleh, ada dugaan kuat praktik korupsi dalam proyek peningkatan jalan di Muratara tahun 2023. Kami berharap Polres segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Redi Yenkosasi dalam surat pengaduannya, Senin (8/9/2025).
Laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, mulai dari KPK RI, BPK RI, Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, Kejari Lubuklinggau, hingga Bupati Muratara, serta media lokal maupun nasional.
LSM Peci Merah menegaskan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, khususnya terkait pengelolaan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Muratara maupun eks Kadis PUPR yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.