Pematangsiantar, 1detik.asia-
Pemerintah Kota (Pemko), Pematang Siantar, tengah membahas kesepakatan nilai ganti rugi lahan, untuk sejumlah kantor kelurahan yang masih berdiri di atas tanah milik warga.
Saat ini beberapa kantor lurah, masih berstatus kontrak, dan belum memiliki legalitas lahan atas nama pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah pada BPKPD Kota Pematang Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 4/9/2025.
Ada tiga kantor lurah yang dibahas, yakni Kelurahan Pardamean (Kecamatan Siantar Marihat), Kelurahan Tambun Nabolon, dan Kelurahan Sumber Jaya (Kecamatan Siantar Martoba), ketiganya masih berdiri di atas tanah, milik masyarakat, ujar Alwi.
Menurut Alwi, Pemko Siantar akan kembali menggelar pertemuan dengan pemilik lahan, pada pekan depan untuk membahas bentuk, dan nilai ganti rugi.
Kita bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), untuk menilai harga lahan tersebut, setelah hasil penilaian keluar, akan disampaikan kepada DPRD dan dilanjutkan dengan pertemuan bersama ahli waris, katanya.
Ia menambahkan, hasil penilaian KJPP, akan menjadi pedoman, dalam proses negosiasi nilai ganti rugi, antara Pemko dan Pemilik lahan.
Selain ketiga kantor kelurahan yang tengah dibahas, beberapa kantor lurah lainnya juga mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan, meski pun dalam masih beroperasi.
Misalnya kantor kelurahan tanjung pinggir di Kecamatan Siantar Martoba, yang berdiri di Jalan Pdt J Wismar Saragih, juga masih dalam, berstatus kontrak.
Kondisi serupa juga terjadi pada Kantor Kelurahan Bane dan Melayu di Kecamatan Siantar Utara, kedua bangunan ini diketahui dalam kondisi tidak layak pakai lagi, dengan kerusakan pada dinding dan plafon tersebut, yang tampak mencolok sekali.
Camat Siantar Utara, Marlon Brando Sitorus, mengaku sudah melaporkan kondisi tersebut, dan mengusulkan untuk dilakukan perbaikan, ada beberapa bangunan yang memang sangat memprihatinkan, mudah-mudahan segera, bisa direhab secepatnya, ucapnya.
(Donny)