1detik Samosir (10/09)
Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dengan Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua Sarhockel Tamba dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Samosir, 09/09.
Turut hadir Forkopimda Samosir, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, para Asisten, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan OPD serta para Camat se-Kabupaten Samosir.
Sebelumnya, pandangan umum dari 5 (lima) fraksi yang ada di DPRD Samosir seluruhnya menerima dan menyetujui ranperda P-APBD ditetapkan menjadi Perda.
Dengan penetapan tersebut, APBD Kabupaten Samosir yang dibagi dalam pagu indikatif pada setiap OPD sebesar Rp. 844.070.942.724 (Delapan ratus empat puluh empat milyar tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) berubah menjadi Rp. 830.400.322.194,44 (Delapan ratus tiga puluh milyar empat ratus juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh empat koma empat puluh empat rupiah).
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Samosir yang telah mencurahkan pemikiran selama pembahasan sehingga ranperda P-APBD dapat dirampungkan dan ditetapkan. Semua itu kata Vandiko sebagai upaya untuk mendatangkan manfaat besar dalam pembangunan dan pencapaian target indikator makro ekonomi yang meliputi pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, tingkat pengangguran, gini rasio dan indeks pembangunan manusia.
"Seluruh tanggapan dan masukan melalui pandangan umum fraksi yang disampaikan dewan yang terhormat sudah kami dengar dan pahami. Kami akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan program kegiatan sehingga semuanya terlaksana secara optimal, efisien, efektif, transparan dan akuntabel" ucap Vandiko
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar Pemkab. Samosir segera menyusun langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program kegiatan. Menurutnya, penetapan perda P-APBD Samosir 2025 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mematuhi instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi anggaran.
"Setelah ditetapkan, Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan berbagai program kegiatan dengan tepat waktu, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi" ungkap Nasip
Editor Rinsan siahaan