Tanjungbalai, 1detik.asia -
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai dalam agenda Penyampaian Nota Pengantar Keuangan Wali Kota, Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD serta Jawaban Wali Kota Tanjungbalai terkait Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang Perubahan kedua PERDA Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (25/8/2025)
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua Safri Sahputra dan turut dihadiri para anggota DPRD, Forkopimda Tanjungbalai atau mewakili, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD dilingkup Pemko Tanjungbalai, Camat, Lurah serta undangan lainnya
Rapat paripurna dihadiri 21 anggota dari jumlah anggota DPRD 25 orang dan dinyatakan Kuorum
Penyampaian Nota Pengantar Keuangan Wali Kota tentang Rancangan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2025 disampaikan Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.
Wakil Wali Kota, Muhammad Fadly Abdina memaparkan bahwa Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan kedua PERDA Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 161 ayat 2 bahwasanya, hal hal yang melatarbelakangi terjadinya perubahan APBD antara lain yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa
Sehubungan dengan hal tersebut, Wakil Wali Kota menyampaikan Pendapatan daerah Sebelum perubahan sebesar Rp.710.748.717,835,-(tujuh ratus sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah). berkurang sebesar Rp.37.989.475.941, (tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) menjadi Rp.672.759.241.894,- (enam ratus tujuh puluh dua milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) yang terdiri dari ;
1. Pendapatan asli daerah (PAD)
Sebelum perubahan sebesar Rp.98.086.286.441,-(sembilan puluh delapan milyar delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu rupiah).Berkurang sebesar Rp.8.579.171.941, (delapan milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) menjadi Rp.89.507.114.500,- (delapan puluh sembilan milyar lima ratus tujuh juta seratus empat belas ribu lima ratus rupiah).
2. Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp. 600.362.431.394,-(enam ratus milyar tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) mengalami pengurangan sebesar Rp.29.410.304.000,- (dua puluh sembilan milyar empat ratus sepuluh juta tiga ratus empat ribu rupiah).
menjadi sebesar Rp.570.952.127.394, (lima ratus tujuh puluh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp.1.2.300.000.000,- (dua belas milyar tiga ratus juta rupiah). Belanja pada rancangan perubahan APBD tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Belanja operasi
- pada rancangan perubahan apbd tahun 2025 adalah sebesar Rp.613.378.705.130,19,- (enam ratus tiga belas milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu seratus tiga puluh koma sembilan belas rupiah)
- mengalami sebesar pengurangan Rp.28.357.675.564,81,- (dua puluh delapan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus Enam puluh empat koma delapan puluh satu rupiah).Yang sebelumnya sebesar Rp.641.736.380.695,-(enam ratus empat puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).
2. Belanja modal
- pada rancangan perubahan apbd tahun 2025 adalah sebesar Rp.57.571.904.834,79,- (lima puluh tujuh milyar lima ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh empat koma tujuh puluh sembilan rupiah).
- mengalami pengurangan sebesar Rp.17.440.432.305,21, (tujuh belas milyar empat ratus empat puluh juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima koma dua puluh satu rupiah).Sebelum perubahan sebesar Rp.75.012.337,140,-(tujuh puluh lima milyar dua belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu seratus empat puluh rupiah).
3. Belanja tidak terduga :
- Pada rancangan perubahan apbd tahun 2025 adalah sebesar Rp.5.457.428.512,93, (lima milyar empat ratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus dua belas koma sembilan puluh tiga rupiah).mengalami kenaikan sebesar Rp.4.257.428.512,93,-(empat milyar dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus dua belas koma sembilan puluh tiga rupiah). Sebelum perubahan sebesar Rp 1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah).
- Pada rancangan perubahan apbd tahun 2025 adalah sebesar Rp.3.648.796.583.91, (tiga milyar enam ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus delapan puluh tiga koma sembilan puluh satu rupiah) berkurang sebesar Rp.3.551.203.416,09,- (tiga milyar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus tiga ribu empat ratus enam belas koma nol sembilan rupiah).sebelum perubahan sebesar Rp.7.200.000.000,-(tujuh milyar dua ratus juta rupiah).
- Dari uraian tersebut di atas, dapat kami sampaikan kepada dewan yang terhormat bahwa:
A. Total belanja daerah pada rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2025 adalah Rp.676.408.038,477,91, (enam ratus tujuh puluh enam milyar empat ratus delapan juta tiga puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh koma sembilan puluh satu rupiah).berkurang sebesar Rp.41.540.679.357,09,- (empat puluh satu milyar lima ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh tujuh koma nol sembilan rupiah) yang sebelumnya sebesar Rp.717.948.717.835,- (tujuh ratus tujuh belas milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh lima rupiah)
Usai Penyampaian Nota Pengantar oleh Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Tengku Eswin menskors rapat. Selanjutnya, Ketua DPRD membuka rapat Paripurna dalam agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Keuangan Wali Kota tentang Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2025 diawali dari Fraksi Golkar oleh Hj Artati, Fraksi PDI Perjuangan oleh Nuriana Silaban, Fraksi PKB Oleh Dedi Sanatra, Fraksi Garda Persatuan oleh Rahwati Siagian dan Fraksi Amanat NKRI Oleh Mas Budi Panjaitan
Usai Penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Ketua DPRD kota Tanjungbalai, Tengku Eswin, S.T. menyampaikan rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Keuangan Walikota tentang R.P.APBD Tahun Anggaran 2025 dinyatakan diskors
Selanjutnya, Ketua DPRD, Tengku Eswin, membuka rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan kedua PERDA Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan kedua PERDA Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah oleh Fraksi Fraksi dan diawali Fraksi Golkar oleh Martin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Edy, Fraksi PKB Oleh Tedy Erwin, Fraksi Garda Persatuan Oleh Herna Veva dan Fraksi Amanat NKRI Oleh Nurul Haswita
Ketua DPRD kota Tanjungbalai, Tengku Eswin, selanjutnya menyampaikan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan kedua PERDA Nomor 6 Tahun 2016 dinyatakan diskors dan akan dilanjutkan kembali pada agenda penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi DPRD
Usai di Skors, Ketua DPRD Tengku Eswin kembali membuka rapat Paripurna dalam agenda Penyampaian jawaban Wali Kota yang disampaikan Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.
Muhammad Fadly menyampaikan izinkanlah saya atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Kota Tanjungbalai atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas perhatian, saran, serta masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD.
Jawaban atas Fraksi Partai Golkar, Muhammad Fadly mengucapkan terima kasih pandangan umum yang telah disampaikan. Pemerintah Kota sependapat bahwa keberhasilan penataan perangkat daerah harus diukur dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk melaksanakan penggabungan dan penyesuaian perangkat daerah secara hati-hati, memastikan koordinasi antar-OPD berjalan baik, serta mengutamakan pengembangan kapasitas SDM berbasis kompetensi
Terhadap Fraksi PDI Perjuangan Kami memberikan apresiasi atas dukungan sekaligus masukan yang telah disampaikan. Mengenai isu rangkap jabatan, Pemerintah Kota Tanjungbalai kedepannya akan berupaya menempatkan pejabat sesuai kompetensi, latar belakang pendidikan, dan pengalaman. Terkait tenaga honor, Pemerintah Kota memahami kondisi yang terjadi dan sedang mengkaji kebijakan yang tepat agar tidak menimbulkan dampak sosial dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Kami juga berkomitmen memperbaiki pelayanan publik agar lebih cepat, sederhana, dan responsif, ujarnya
Fraksi Amanat NKRI, Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan. Terkait ASN yang dirumahkan maupun rangkap jabatan Plt, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut bersifat sementara guna menjamin kelancaran pelayanan publik. Pemerintah Kota akan melakukan evaluasi menyeluruh agar penempatan pejabat sesuai prinsip profesionalisme dan asas good governance.
Mengenai honor tenaga administrasi dari dana BOS, Pemerintah Kota akan menindaklanjuti dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan tenaga pendidikan. Adapun penentuan tipologi perangkat daerah (Tipe A, B, dan C) sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi Gubernur Sumatera Utara, ucapnya
Selanjutnya, menanggapi Fraksi Garda Persatuan, Kami menghargai dukungan Fraksi Garda Persatuan yang menekankan pentingnya efektivitas, efisiensi, serta menjawab tantangan lokal dalam pembentukan perangkat daerah. Pemerintah Kota sependapat bahwa struktur perangkat daerah harus mampu menjawab tantangan urbanisasi, ketimpangan ekonomi, dan dinamika sosial lainnya. Oleh karena itu, setiap penataan kelembagaan akan dirancang agar benar-benar tepat fungsi, tepat ukuran, dan mampu melayani kebutuhan masyarakat.
Terhadap Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Kami memberikan apresiasi kepada Fraksi PKB atas pandangan umum yang telah disampaikan. Pemerintah Kota Tanjungbalai sependapat bahwa penempatan aparatur harus dilakukan secara tepat dan sesuai kompetensi, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan profesional, efektif, dan akuntabel.Mengenai efisiensi anggaran dari hasil perampingan perangkat daerah, Pemerintah Kota berkomitmen untuk mengalokasikannya kepada sektor-sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan infrastruktur dasar, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Terkait dengan aparatur yang terdampak penggabungan OPD, Pemerintah Kota telah menyiapkan langkah antisipatif berupa pelatihan, peningkatan kapasitas, serta redistribusi beban kerja. Dengan langkah tersebut, diharapkan motivasi ASN tetap terjaga, bahkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Harapan kami, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai yang kami ajukan dapat dibahas secara bersama-sama dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Pemerintah Kota Tanjungbalai akan memiliki payung hukum yang jelas, ungkap Muhammad Fadly
Diakhir sambutannya, Wakil Wali Kota mengatakan mengenai efisiensi anggaran dari hasil perampingan perangkat daerah, Pemerintah Kota berkomitmen untuk mengalokasikannya kepada sektor-sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan infrastruktur dasar, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
( Ibrahim-ulong )