Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

CERTIFIKAT K3 CV. AL A'LA Diragukan Keabsahannya, Karena Lalai Dalam Penerapan K3 di Lingkungan Kerja

Cahya Wulandari
Sabtu, 16 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-16T04:18:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Semarang, 1detik.asia-, 16 Agustus 2025

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam setiap proyek, terutama karena pekerjaan konstruksi kerap melibatkan risiko tinggi seperti pekerjaan di ketinggian, penggunaan alat berat, serta aktivitas di lingkungan berbahaya. Oleh karena itu, perusahaan wajib menjadikan K3 sebagai prioritas utama.


Namun, Pemerintah Kota Semarang, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, dinilai kecolongan karena mempercayakan proyek kepada perusahaan yang keabsahan sertifikat K3-nya diragukan. CV. AL A'LA selaku pelaksana proyek Peningkatan Saluran Drainase Kawasan Dempel Muktiharjo Kidul diduga mengabaikan standar keselamatan kerja, sehingga menimbulkan korban dari warga setempat.


Peristiwa kecelakaan bermula saat CV. AL A'LA mendatangkan alat berat ke lokasi padat penduduk. Alat berat tersebut diparkir di tepi jalan poros utama Karangsari Muktiharjo Kidul, namun tanpa dilengkapi tanda peringatan atau rambu bagi pengguna jalan. Dalam kondisi hujan deras dan jarak pandang terbatas, sepasang suami istri warga sekitar menabrak alat berat yang menjorok ke badan jalan tersebut.


Akibat kecelakaan itu, sang suami mengalami luka serius di bagian kaki hingga mendapat 19 jahitan, sementara istrinya harus dirawat beberapa hari di RS Pantiwilasa Citarum.


Kelalaian ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan K3. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelaksana proyek yang lalai dapat diancam pidana penjara dan/atau denda. Selain itu, Pasal 143 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan K3 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500.000.000 jika mengakibatkan luka serius atau kematian.


Sanksi pidana tersebut dapat diberlakukan apabila terbukti bahwa pelaksana proyek lalai dalam menerapkan K3 hingga mengakibatkan korban luka berat.


(DW)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan