Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ketua KNPI Energy Harmoni Kota Tanjungbalai : Masyarakat Harus Bijak Dalam Menyikapi Masalah Hukum, Agar Hukum Benar-benar Tegak

Cahya Wulandari
Sabtu, 26 Juli 2025
Last Updated 2025-07-26T13:00:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Tanjungbalai , 1detik.asia - 

Muhammed Azri SH, ketua DPD KNPI Energy Harmoni Kota Tanjungbalai minta kepada masyarakat luas di kota ini untuk tidak terprovokasi terhadap ajakan maupun apapun namanya dan langsung memberikan vonis bersalah terhadap penegakan hukum apalagi berhubungan dengan upaya pemberantasan peredaran Narkoba oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai amanah konstitusi. 


"Masyarakat harus bijak dalam menyikapi masalah hukum, sehingga hukum benar-benar dapat ditegakkan oleh APH, sehingga masyarakat terhindar dari bentuk upaya pengalihan isu terhadap suatu proses hukum yang sedang berlangsung dengan memunculkan opini dengan memvonis seseorang yang melakukan upaya penegakan hukum ", ujar Azri dalam keterangannya kepada awak media Sabtu (26-7-2025). 


Dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran Narkoba di Kota Tanjungbalai, KNPI Energy Harmoni memberikan apresiasi kepada Tim Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumut yang berhasil menangkap 4 orang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tanjungbalai berinisial AY, LB, R dan APY, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima personel pada Senin 3 Maret 2025 bahwa ada seorang pria di seputaran jalan Simpang Kawat Asahan-Tanjungbalai yang memperjualbelikan Narkotika jenis sabu. 


Dari laporan itu maka personel Unit 1 Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli yang hasilnya polisi dapat menangkap pelaku AY saat melakukan transaksi jual beli Narkoba dengan barang bukti satu amplop putih berisikan 6 bungkus plastik klip berisi sabu, tidak sampai disitu, personel melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya dan berhasil menangkap LB dan R dengan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar. 


Menurut Azri, dalam kronologi dari kasus penangkapan tersebut selang beberapa waktu kemudian, Rahmadi selaku terduga pada kasus ini telah melakukan hak keberatan dalam proses penangkapan melalui gugatan praperadilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Medan dengan pemohon Rahmadi terduga bandar Narkoba yang diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sumut sebagai termohon dengan agenda sidang yang digelar di ruang Cakra IV pada 21 April 2025 mengajukan saksi ahli dan diwarnai dengan terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan ahli dari termohon. 


Disampaikan saksi ahli pada saat itu bahwa untuk menetapkan seseorang tersangka harus dilengkapi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 18 ayat 2 KUHP dan mengatur bahwa dalam hal tertangkap tangan maka penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, dan setelah dilakukan penangkapan maka petugas harus segera menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti kepada penyidik. 


Dalam debat ini Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan sempat kesal dengan pengacara pemohon terkait pertanyaan kepada ahli yang diluar dari pokok persidangan, sehingga dalam perjalanan sidang praperadilan ini Hakim memenangkan pihak Polda Sumut. 


Diduga tidak terima dengan keputusan ini maka terkesan ada upaya pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat Kota Tanjungbalai ke Mapolda Sumut kemarin dengan menciptakan opini untuk memvonis sebuah proses penangkapan terhadap Rahmadi. 


"Selaku pemuda, sangat mengherankan bahwa di era keterbukaan seperti sekarang ini, terkesan masih ada pihak tidak mendukung pemberantasan Narkoba yang merupakan musuh negara dan musuh kita bersama sesuai amanat konstitusi yang ada", pungkas Azri mengakhiri.


( Ibrahim-ulong )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan