Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tokoh Muda Tanjungbalai Angkat Bicara : Penangkapan Seorang Tersangka Oleh Kepolisian Pasti Memiliki Dua Alat Bukti Yang Meyakinkan

Cahya Wulandari
Sabtu, 26 Juli 2025
Last Updated 2025-07-26T12:55:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Tanjungbalai , 1detik.asia - 

Ahmad Rolel, salah seorang Tokoh Muda di Kota Tanjungbalai memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian khususnya Polda Sumut guna memberantas peredaran Narkoba khususnya di Kota Tanjungbalai yang dinilai banyak orang bahwa kota ini sebagai kawasan masuknya Narkoba dari negara tetangga Malaysia, "Dalam upaya memberantas Narkoba ini, selaku tokoh muda wajar kita berikan apresiasi kepada Polda Sumut untuk menggulung peredarannya khusus di Kota Tanjungbalai ini", kata Ahmad Rolel dalam keterangannya kepada awak media Sabtu (26-7-2025) 


Hal tersebut disampaikan Ahmad Rolel dalam menanggapi aksi yang dilancarkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat Kota Tanjungbalai di Mapolda Sumut kemarin (25-7-2025) yang dinilai telah menghakimi salah seorang anggota kepolisian bernama Dedi Kurniawan telah melakukan penangkapan seorang terduga bandar Narkoba yang terafiliasi dengan bandar internasional Amri alias Nunung pada tanggal 3 Maret 2025.


"Dalam hal ini kita harus berfikir sehat sebagai warga masyarakat yang taat terhadap hukum, tak mungkin pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kalau tidak ada dua alat bukti yang menguatkan", ungkap Ahmad Rolel. 


Menurutnya, dari perjalanan kasus penangkapan Rahmadi ini telah menjadi perhatian banyak orang karena telah ditampilkan pada platform media sosial dan terkesan bahwa petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Rahmadi dilakukan tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melakukan kriminalisasi, "dalam hal ini terlihat pandangan sepihak dari sementara orang yang tidak suka dengan upaya pemberantasan Narkoba yang merupakan musuh kita bersama, dan terkesan memojokkan institusi Polri", kata Ahmad Rolel. 


Kemungkinan besar dalam hal penangkapan terhadap terduga bandar Narkoba yang perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan terdakwa Rahmadi saat dilakukan penangkapan di sebuah lokasi toko pakaian di Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada saat itu petugas yang melakukan penangkapan merasa kekurangan personel sehingga diperlukan suatu tindakan persuasif didalamnya, "terkesan hal ini lah yang dijadikan oleh sementara pihak untuk memvonis pihak kepolisian yang tengah bertugas melakukan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Kota Tanjungbalai ini", tegas Ahmad Rolel lagi. 


Dalam kaitan permasalahan penangkapan Rahmadi ini juga telah dilakukan dua kali sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Medan dan telah dimenangkan oleh Polda Sumut oleh Hakim Tunggal Cipto Hodari Nababan dengan menolak semua permohonan pemohon Rahmadi terduga bandar Narkoba yang diungkap oleh pihak Unit 1 Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sumut pada 3 Maret 2025.


Dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada 24 April 2025 jelas menyebutkan bahwa penangkapan terduga bandar Narkoba Rahmadi itu sudah sesuai prosedur dan sebelumnya juga telah melalui gelar perkara juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, "nah, dalam hal perjalanan kasus Rahmadi ini telah melalui berbagai proses hukum didalamnya, dan tidak menyimpang dari apa yang sudah ditudingkan oleh sementara pihak yang diduga tidak senang dengan pemberantasan Narkoba di Kota Tanjungbalai ini", pungkas Ahmad Rolel.


( Ibrahim-ulong )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan