Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kesal Ditegur, Pria Sabet Koordinator Angkutan di Siantar Pakai Sajam

Cahya Wulandari
Sabtu, 12 Juli 2025
Last Updated 2025-07-12T03:10:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia-

Seorang pria berinisial BP (26) menyerang koordinator angkutan umum, di Kota Pematang siantar, Sumatera Utara (Sumut), Samuel Pardede (35) menggunakan senjata tajam, peristiwa itu dipicu, karena pelaku kesal, ditegur oleh korban.


Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan peristiwa itu, terjadi di Pasar Horas Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Minggu 5/1/2025, sore, sementara pelaku ditangkap petugas kepolisian pada Rabu, 9/7/2025.


Awalnya korban sedang berada berada, di Pasar Horas Jalan Merdeka, untuk menaikan penumpang, sebagaimana sehari-harinya sebagai koordinator mengatur angkutan, kata Sandi, Jumat 11/7/2025.


Lalu, pada sore harinya, korban melihat pelaku memintai uang ke sejumlah sopir angkot yang berada di lokasi itu. Melihat itu, korban pun menegur pelaku dan menyuruhnya untuk tidak memintai uang ke sopir-sopir tersebut.


Namun, pelaku merasa kesal dan pergi, ke dekat pos polisi Pasar Horas, untuk mengambil senjata tajam jenis sabit tersebut, Lalu, pelaku kembali menemui korban, dan mengacungkan senjata itu.


Namun, pelaku merasa tidak senang, atas teguran korban, sehingga pelaku pergi, ke sebelah pos polisi Pasar Horas, tidak berapa lama, pelaku datang membawa sabit, di tangannya, lalu, mengacungkan sajam, tersebut ke arah korban, sembari mengucapkan kata-kata kotor, namun sajam tersebut, tidak mengenai korban, jelasnya.


Setelah itu, pelaku kembali pergi ke pos polisi tersebut,  selang beberapa waktu, pelaku mendatangi korban, dan langsung menyerang korban menggunakan sabit itu, akibatnya, korban terluka di bagian lengannya.


Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Pematang siantar, pihak kepolisian pun, menyelidiki kasus itu, hingga akhirnya menangkap pelaku saat sedang duduk, di depan salah satu warung, di Pasar Horas.


Pelaku lalu diboyong ke Polres Pematang siantar, pelaku BP sudah ditetapkan, tersangka dan ditahan guna diproses, dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, pungkasnya.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan