Siantarsimalungun, 1detik.asia -
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Pematang siantar, Joshua Ferrary Silalahi dan DPRD Kabupaten Simalungun Maraden Sinaga, saat dikonfirmasi Jumat 11/7/2025, menyatakan, sangat sangat kecewa sekali, dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal, yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia tersebut, hal ini berakibat kelangkaan, dan merugikan masyarakat, yang membutuhkan.
Joshua dan Maraden akan membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP), kepada SPBU, yang nakal.
Kami sebagai wakil rakyat tidak akan tinggal diam, mendengar hak rakyat di rampas, oleh pengusaha untuk kepentingan pribadi, akan memproses SPBU tersebut bila perlu di beri sanksi yang tegas, yaitu mencabut izinnya.
Kami sebagai wakil rakyat tidak akan tinggal diam mendengar hak rakyat, di rampas oleh pengusaha untuk kepentingan pribadi, akan memproses SPBU tersebut bila perlu di beri sanksi yang tegas, yaitu mencabut izinnya, tukas anggota DPRD Siantar dan Simalungun.
Sebelumnya SPBU di Kota Pematang siantar, dan Kabupaten Simalungun, menjual BBM jenis solar subsidi, secara eceran kepada mafia.
Diduga 5 SPBU di Pematang siantar dan 2 SPBU di Simalungun, tersebut merugikan Negara sekitar Rp8 M lebih.
Hal ini diungkapkan salah seorang narasumber berinisal XL kepada awak media, jatah tiap SPBU, dari Pertamina sebanyak 48 ton tiap minggu.
Mirisnya setengah dijual ke masyarakat dan setengahnya lagi di jual ke mafia, keuntungan yang diperoleh SPBU, di jual ke mafia per liter Rp350 rupiah.
Lanjut XL, keuntungan per liter jika di kali sebulan, diperkirakan sekitar Rp33 juta lebih, lalu dikali selama setahun sekitar Rp400 juta lebih.
Penjualan SPBU ke mafia sudah berjalan kurang lebih 3 tahun, berarti tiap SPBU memperoleh keuntungan Rp1,2 M lebih, jika dikali dengan 7 SPBU bernilai Rp8 M lebih, kerugian negara, tutur XL.
Lebih lanjut XL menerangkan, dugaan penjualan BBM jenis solar subsidi, secara eceran kepada mafia sebenarnya lebih dari 7 SPBU.
Transaksi jual beli dilakukan SPBU dan mafia secara rapi, solar pembelian dari SPBU, dibawa ke gudang penimbunan di Belawan untuk kepentingan industri.
Sangat mengerikan, mafia memperoleh keuntungan dengan menjual BBM jenis solar subsidi, sebesar puluhan miliar.
Diduga Munir, A Hok, Tumpal S. Tampubolon merupakan aktornya, ada indikasi oknum aparat yang membacking aktivitas BBM ilegal tersebut, tutup XL.
Adapun ke tujuh SPBU tersebut adalah SPBU Pematang siantar SPBU Jl. Rakuta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba, Kelurahan Naga Pita, SPBU Jl. Patuan Nagari Kecamatan Siantar Utara, Kelurahan Sigulang Gulang.
SPBU Jl. Mayjend. Di. Panjaitan Kecamatan Siantar Selatan Kelurahan Nagahuta Timur
dan SPBU Jl. Asahan Kecamatan Siantar Timur Kelurahan Siopat Suhu.
dan SPBU Jl. Jln Sisingamangaraja Kecamatan Sitalasari kelurahan bahkapul.
SPBU di Simalungun yaitu SPBU Jl. Lintas Sumatera, Kecamatan Tapian Dolok Kelurahan Sinaksak. SPBU Jl. Asahan Kecamatan Siantar Kelurahan/Nagori Dolok Hataran.
Saat awak media online, turun ke lapangan melihat transaksi, petugas SPBU sepertinya mengenal kendaraan mafia, yang sudah dimodifikasi, jenis mobil L 300 pick up, diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 3 ton, dan jenis mobil colt diesel, diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 10 ton, tidak menunggu lama, kendaraan mafia langsung dilayani, petugas SPBU.
Pemerhati hukum Siantar -Simalungun Roy Y. Simangunsong saat dikonfirmasi menyatakan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun, dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021, tukas Roy.
(Donny)