Www.satudetik.asia | Palembang – Fakta baru mengenai pelayanan buruk dan diduga mengambil keuntungan untuk pribadi dari hak konsumen, Oknum kurir J&T Ekpress Drop Point Irigasi 2, JL. Irigasi, Siring Agung, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Mencuat dan menjadi sorotan masyarakat.
Sebelumnya, Berbagai keluhan konsumen perusahaan ekspedisi barang ini menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam sistem pick-Up dan pelayanan oknum kurir tersebut, Sehingga pelanggan/konsumen merasa kecewa dengan sikap oknum kurir tersebut, Dan berharap kepada pihak perusahaan J&T Express untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas untuk oknum kurir tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh TEAM Awak Media, Olshop melaporkan bahwa discond potongan ongkir yang seharusnya didapat sebesar 25% per paket tunai untuk kosumen dipinta secara terang-terangan oleh OKNUM Kurir J&T Express sebesar 10% dari 25% tersebut untuk kepentingan pribadi, Sehingga membuat konsumen hanya mendapatkan 15% discond potongan ongkir per paket tunai.
Selain itu, Komunikas yang terkesan kurang etis dan arogan, Membuat consumen menjadi kecewa.
Ungkap salah satu olshop mengatakan.
” Tolong J&T Express lebih di perhatikan lagi untuk para kurirnya dan lebih komunikatif, Sudah sering terjadi masalah discond potongan ongkir ini, ” Ungkapnya.
SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai discon ongkir J&T Express, atau potongan ongkir, Melibatkan beberapa aspek, Secara umum, Diskon ongkir diberikan melalui promosi, penggunaan kode referal, atau melalui aplikasi J&T Express sendiri, Diskon ini bisa berbeda-beda tergantung pada hari pengiriman, jenis layanan, dan apakah pengiriman dilakukan melalui aplikasi atau tidak.
Beberapa Poin Penting Terkait Diskon Ongkir Ataupun Potongan Ongkir J&T Express :
Diskon Harian :
J&T Express sering menawarkan diskon ongkir ataupun potongan ongkir setiap hari, Dengan diskon yang lebih besar pada akhir pekan ( Sabtu dan Minggu ).
Diskon Melalui Aplikasi :
Pengguna aplikasi J&T Express berpotensi mendapatkan diskon lebih besar, Seperti diskon 25% setiap hari dan diskon 40% pada akhir pekan.
Diskon Berdasarkan Wilayah :
Beberapa promo diskon mungkin hanya berlaku untuk pengiriman dari wilayah tertentu, Seperti yang terjadi pada promo diskon.
Kode Referral :
Pengguna lama dan baru J&T Express bisa mendapatkan voucher diskon ongkir melalui kode referral.
Promo Khusus :
J&T Express juga memiliki promo khusus, Seperti diskon ongkir 35% untuk pengiriman non-marketplace.
Pembayaran :
Diskon ongkir biasanya langsung terpotong saat melakukan pembayaran, Baik melalui aplikasi maupun di gerai J&T Express.
COD :
Diskon ongkir mungkin tidak berlaku untuk layanan COD ( Cash on Delivery ).
Cek Aplikasi :
Untuk mengetahui promo diskon yang sedang berlaku, Disarankan untuk selalu mengecek aplikasi J&T Express secara berkala.
Contoh Penerapan SOP Diskon Ongkir Yang Benar dan Sesuai SOP :
Diskon Aplikasi :
Jika anda mengirim paket melalui aplikasi J&T Express, Anda akan otomatis mendapatkan diskon harian ( 25% setiap hari, 40% pada akhir pekan ).
Kode Referral :
Jika anda memiliki kode referral, Masukkan kode tersebut saat melakukan pengiriman untuk mendapatkan potongan harga.
Promo Khusus :
Jika ada promo khusus, Misalnya diskon ongkir 35% untuk pengiriman non – marketplace, Pastikan anda memenuhi syarat dan ketentuan promo tersebut.
Dengan memahami SOP diskon ongkir J&T Express, Anda dapat memaksimalkan penghemat biaya pengiriman paket.
Dari SOP diskon ongkir atau potongan ongkir di atas jelas Seorang oknum kurir J&T Express yang meminta diskon potongan ongkos kirim yang seharusnya menjadi hak konsumen adalah tindakan tidak etis dan melanggar aturan perusahaan, Konsumen berhak mendapatkan discond potongan ongkir ini sesuai dengan yang tertera pada SOP dan tidak boleh di pinta ataupun di potong. Apabila terjadi konsumen berhak melaporkan oknum kurir tersebut ke layanan pelanggan J&T Express.
Keluhan-keluhan ini mencerminkan adanya masalah yang signifikan dalam operasional J&T Express, Terutama dalam hak Pick-up dan komunikasi.
Hingga berita ini tayang, Pihak J&T Ekpress Drop Point Irigasi 2 Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan-keluhan tersebut, Keluhan ini menambah daftar panjang permasalahan dan buruknya pelayanan yang dihadapi oleh konsumen dan perusahaan di palembang.
DASAR HUKUM
UU Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan memberikan perlindungan terhadap berbagai potensi pelanggaran oleh pelaku usahan.
TUJUAN DAN ISI UU PERLINDUNGAN KONSUMEN :
Tujuan Utama :
Memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.
Meningkatkan kesejahteraan konsumen.
Isi Pokok UU :
Defenisi Perlindungan Konsumen : Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Hak Konsumen :
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menonsumsi barang/jasa.
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak untuk didengar dan mendapatkan ganti rugi jika terjadi kerugian akibat produk atau jasa yang digunakan.
Kewajiban Pelaku Usaha :
Menyediakan informasi yang jelas dan benar mengenai produk atau jasa yang diperdagangkan.
Menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menyesatkan.
Menjaga keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengonsumsi produk atau jasa.
Menyediakan layanan purna jual yang memadai.
Pelanggaran dan Sanksi :
Pelanggaran terhadap ketentuan UU perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi sipil, dan sanksi pidana.
Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
Penyelesaian Sengketa :
UU Perlindungan Konsumen mengatur prosedur penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Sengketa dapat diselesaikan melalui jalur pradilan atau jalur alternatif seperti mediasi atau arbitrase.
Para Lembaga Perlindungan Konsumen :
Pemerintah, Melalui departemen terkait, Memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran UU perlindungan konsumen.
Berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga berperan dalam melindungi hak-hak konsumen.
PENERAPAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN :
UU Perlindungan Konsumen diterapkan seecara luas di berbagai bidang, Termasuk perdagangan, Jasa, dan industri keuangan. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan transparan bagi konsumen.
Kami sebagai TEAM awak media akan menggiring terus permasalahan ini hingga OKNUM kurir tersebut di berikan peringatan dan tindakan tegas dari J&T Express, Hingga menjadi efek jera bagi OKNUM kurir yang lain, Dimana akibat mereka tidak menajalankan SOP dengan benar banyak yang di rugikan termasuk NAMA BAIK PERUSAHAAN.
(TEAM)