Muratara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran biaya penginapan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara. Temuan ini terungkap pada Sabtu, 14 Juni 2025, setelah BPK melakukan konfirmasi terhadap dokumen pertanggungjawaban yang ada.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak hotel yang terlampir dalam dokumen, diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran biaya penginapan yang mencapai Rp 508.859.550,00.
Menanggapi temuan ini, BPK segera melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas. Seluruh pihak yang terkait telah menyetujui adanya kelebihan pembayaran tersebut dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana ke Kas Daerah.
Dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp 860.560.164,00, sebagian telah disetorkan kembali ke Kas Daerah oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas. Penyetoran ini dilakukan antara tanggal 25 Maret hingga 25 April 2024, dengan total pengembalian sebesar Rp 588.396.014,00. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Sekretariat DPRD untuk segera memproses sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sisa dana sebesar Rp 271.564.150,00 tersebut harus segera disetorkan ke Kas Daerah.