Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Sampai DM Mati ,LP Oknum Mafia Tanah Tak Kunjung Tuntas Di tangani Polres Toba

Enjel Ariel
Senin, 19 Mei 2025
Last Updated 2025-05-19T04:23:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

   TOBA - Bangun Simangunsong yang juga Istri Almarhum Dompak Marpaung selaku pemilik tanah yang telah bersertifikat BPN RI sejak 2013, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Oknum Kepala Desa SPN yang bertugas dikecamatan porsea. Berkolaborasi dengan Tersangka Murniaty Sianturi(MS) yang telah menjual Tanah miliknya yang sudah bersertifikat kepada Yayasan DEL. Layaknya mafia tanah, legalisasi jual beli tanah yang dilakukan oleh oknum kepala desa SPN, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan atas nama Tersangka Murniaty Sianturi. Namun Kepala desa Narumonda V Januar marpaung yang mengetahui bahwa objek tanah tersebut yang telah bersertifikat, segera membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Tersangka Murniaty Sianturi,ucap Kuasa Hukum Maruli Tua Saragi,SH saat dihubungi via whatsapp.( Senin,19 mei 2025)


Kasus ini berawal dari adanya "Ganti rugi atas objek tanah seluas kurang lebih 30000 meter persegi"kepada pihak Yayasan Del melalui Oknum Kepala Desa SPN. Dimana tanah "Almarhum Dompak Marpaung seluas 2162 meter Persegi" yang sudah bersertifikat dijual oleh tersangka murniaty sianturi kepada Yayasan Del Melalui Oknum kepala desa SPN.


“Praktik ini sangat terang terlihat ada permainan mafia tanah" dan ini jelas bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat,tegas Maruli.


Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya melindungi tanah rakyat,” tegas istri Almarhum Dompak Marpaung(DM).

Terkait kasus ini, Almarhum DM semasa hidupnya pada tanggal 05 April 2024 telah melaporkan Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah"yang dilakukan oleh Tersangka, atas nama Tersangka Murniaty Sianturi ke Polres Toba. Tanah yang menjadi objek perkara tersebut berukuran 2165 meter persegi. Almarhum Dompak Marpaung semasa hidupnya berharap agar penyidik Polres Toba segera menuntaskan kasus ini tanpa ada kelambatan yang lebih lanjut. Namun sampai 13 maret 2025 Almarhum DM meninggal dunia. Informasinya Perkara ini masih dalam proses lidik, dan selanjutnya pada 06 Mei 2025, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan no. B/152.b/V/2025/Reskrim Telah dilakukan Penetapan Tersangka hanya kepada Murniaty Sianturi,ucap Maruli.


 Maruli menambahkan, oknum Kepala Desa SPN Seharusnya juga dijadikan sebagai Tersangka dalam perkara ini! Mengapa? Karena oknum tersebut juga mendapatkan bagian dari menjual Tanah Almarhum Dompak Marpaung kepada Yayasan DEL. Tolong tangkap MS dan SPN,segera tuntaskan kasus perkara tanah ini.

                                                                                   Almarhum pasti sedih mendengar kasus ini yang tak tuntas. Sekali lagi,kami meminta agar Kapolres Toba bisa mengungkap Pelaku lainnya, jangan sampai mandul lah! 


Tolong tetapkan Tersangka kepada oknum lainnya yang terlibat secara langsung yang menikmati Penjualan Tanah Almarhum Dompak Marpaung.  Ini sangat perlu dan tolong Kapolres berikan Atensi akan kegiatan Mafia Tanah di Toba ini tidak merajalela.


 Terakhir, bayangkan  almarhum DM sampai meninggal pun masih memikirkan para pelaku oknum penjual tanah tak kunjung tuntas. Selaku Penasehat Hukum korban, apabila Perkara ini juga tidak terang benderang dan pelaku yang lain tidak ditangkap, maka PH Korban akan melakukan Aksi Demonstrasi di MAPOLDA SUMUT untuk menyampaikan Perkara ini secara langsung kepada Bapak Kapolda Sumut, agar Praktik Mafia Tanah yang sudah merajelala di Kabupaten Toba mendapat perhatian dari Bapak Kapoldasu, karena sudah sangat meresahkan masyarakat,tutup Maruli.

Editor Rinsan siahaan 


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan