Batang, Jateng - Cepat sekali.
Pengusaha tambak berinisial AMP, 29 tahun, ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jateng pada 10 Juni 2026 karena alih fungsi 7,21 hektar sawah LP2B di Desa Sengon, Kecamatan Subah, Batang, jadi tambak udang vaname.
Keuntungan tambaknya Rp1,4 miliar per panen. Kerugian negara untuk ketahanan pangan ditaksir Rp32 miliar.
Polda langsung gelar press conference, bukti sita, tersangka jalan. Alasannya: UU No.41/2009 tentang LP2B, program swasembada pangan.
Bagus. Memang harus tegas.
TAPI -
Di sisi lain Jawa Tengah, di wilayah hukum Polsek Patimuan, Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah. ada laporan dugaan tindak pidana perampasan hasil panen disertai ancaman terhadap petani.
Laporannya masuk. Korbannya nunggu. Panennya sudah lewat habis dimakan Perampas.
Satu kasus alih fungsi lahan langsung naik tersangka dalam hitungan bulan, Februari diselidiki, Juni diumumkan.
Satu kasus perampasan hasil panen milik petani kecil, penanganannya lambat, tidak berbanding dengan semangat "jaga ketahanan pangan" itu.
Kalau sawah diubah jadi tambak dikejar karena merusak ketahanan pangan, lalu bagaimana dengan petani yang hasil panennya dirampas paksa? Bukankah itu merusak ketahanan pangan juga? Merusak nyali petani untuk menanam lagi?
Warga Batang sendiri bilang: "Alih fungsi jadi tambak ditangkap, kalau jadi sawit, perumahan, gudang, aman?". Reel yang viral 14 Juni kemarin juga nanya hal yang sama: kenapa hukum tajam ke petani kecil, tumpul ke alih fungsi lain?
Sekarang pertanyaannya makin tajam:
Kenapa untuk menjaga lahan, Polri bisa secepat itu di Batang?
Kenapa untuk menjaga hasil panen petani di Cilacap, jalannya selambat itu?
Ketahanan pangan itu bukan cuma soal jaga petak sawah di peta LP2B. Tapi juga jaga petani yang menggarapnya tetap aman panen.
Polres Cilacap, LP-nya sampai mana?
Polda Jateng, bisa setegas di Batang juga dong untuk kasus perampasan di Cilacap? (DW)
.png)

