Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

"Kuasa Hukum Terlapor Tegaskan Perkara Telah Dihentikan di Polrestabes Palembang, Laporan Baru di Polda Sumsel Dinilai Memiliki Substansi yang Sama"

Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026
Last Updated 2026-06-16T05:45:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


1detik.Asia Palembang —

Palembang (16/06/26) – Menanggapi pemberitaan yang beredar di berbagai media online dengan judul "Kasus yang Dilaporkan Yanti Belum Temui Titik Terang, Polda Sumsel Periksa 7 Saksi dan Kantongi Keterangan Ahli", pihak terlapor melalui Kuasa Hukum Benny Murdani, SH., MH. menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan terhadap sejumlah informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.


Perlu ditegaskan bahwa perkara yang dimaksud sebelumnya telah terlebih dahulu ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1806/VI/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 13 Juni 2025 dengan pelapor atas nama Yanti dan terlapor Junaidi.


Dalam proses penanganannya, penyidik Polrestabes Palembang telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bahan keterangan, hingga pelaksanaan gelar perkara yang melibatkan unsur pengawasan internal dan pejabat terkait di lingkungan Polrestabes Palembang.


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara Melanggar Kesusilaan di Depan Umum Nomor B/1254-c/IX/2025/Reskrim tertanggal 30 September 2025, secara tegas dinyatakan bahwa:

•Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana melanggar kesusilaan di depan umum sebagaimana dimaksud Pasal 281 KUHP.

•Penyidik telah melakukan tindakan penyelidikan sesuai prosedur, termasuk meminta keterangan saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.


Pada tanggal 26 September 2025 telah dilaksanakan gelar perkara di ruang Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang yang dihadiri unsur:

*Sie Kum Polrestabes Palembang;

*Sie Propam Polrestabes Palembang;

*Para Kanit dan Kasubnit Satreskrim;

*Peserta gelar perkara lainnya.


Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, seluruh peserta gelar perkara menyepakati bahwa unsur Pasal 281 KUHP tidak terpenuhi.

Karena unsur pidana yang disangkakan tidak terpenuhi, maka penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/2655-b/IX/2025/Reskrim tanggal 30 September 2025.


Dengan demikian, secara faktual dan administratif perkara tersebut telah dinyatakan dihentikan pada tingkat penyelidikan oleh Polrestabes Palembang karena tidak ditemukan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.


Kuasa Hukum Benny Murdani, SH., MH. menegaskan bahwa pemberhentian penyelidikan tersebut bukanlah berdasarkan asumsi atau pendapat sepihak, melainkan merupakan hasil proses hukum resmi yang dilakukan oleh penyidik setelah melalui tahapan pemeriksaan, analisis alat bukti, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur pengawas serta pejabat berwenang.


Lebih lanjut, pihak terlapor menilai bahwa laporan yang kemudian diajukan kembali ke Polda Sumsel memiliki substansi pokok yang sama dengan perkara yang sebelumnya telah diperiksa dan dihentikan oleh Polrestabes Palembang. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa perkara tersebut bukanlah perkara baru yang muncul dari peristiwa berbeda, melainkan berkaitan dengan objek dan pokok persoalan yang sebelumnya telah melalui proses penyelidikan dan telah memperoleh kesimpulan hukum dari penyidik Polrestabes Palembang.


Pihak terlapor menghormati kewenangan penyidik Polda Sumsel yang saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan pelapor. Namun demikian, demi menjaga asas kepastian hukum, objektivitas, dan keadilan, publik juga perlu mendapatkan informasi yang utuh bahwa terdapat fakta hukum berupa penghentian penyelidikan sebelumnya oleh Polrestabes Palembang karena unsur pidana yang dilaporkan dinyatakan tidak terpenuhi.


Oleh sebab itu, pemberitaan yang berkembang hendaknya tidak hanya menyoroti proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polda Sumsel, tetapi juga harus menyampaikan fakta bahwa perkara yang sama pernah diperiksa secara resmi oleh Polrestabes Palembang dan berakhir dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan setelah dilakukan gelar perkara.


Pihak terlapor berharap seluruh pihak dapat menghormati asas praduga tak bersalah, mengedepankan fakta-fakta hukum yang telah terdokumentasi secara resmi, serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


"Fakta hukumnya jelas. Polrestabes Palembang telah melakukan penyelidikan, melaksanakan gelar perkara, dan menyimpulkan bahwa unsur Pasal 281 KUHP tidak terpenuhi sehingga penyelidikan dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tanggal 30 September 2025. Fakta ini harus diketahui publik secara utuh agar tidak terjadi informasi yang tidak berimbang," tegas Benny Murdani, SH., MH.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan