DEMAK - Darurat mafia solar! Skandal penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Demak kembali meledak dan jadi tontonan publik. Bukan rahasia lagi, Demak kini disebut sebagai surga mafia solar subsidi yang tumbuh subur dan luput dari perhatian Mabes Polri.
Peristiwa dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi terjadi di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Sabtu dini hari. Aktivitas ini diduga melibatkan distribusi ilegal dari SPBU sekitar Demak. Videonya viral di TikTok diunggah akun @terkininews hingga TALIGAMA NEWS, yang menyebut BBM jenis solar subsidi tersebut diduga diperoleh melalui praktik angsuan dari sejumlah SPBU, kemudian di distribusikan menggunakan armada mobil tangki berwarna biru putih.
Pola Lama di SPBU 44.595.16, Diduga Ada Kongkalikong
Pola yang sama ditemukan di SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak yang kerap diduga sebagai sarang tempat para mafia pengangsu BBM bersubsidi jenis solar dengan mengisi berulang-ulang.
Di lapangan, kendaraan modifikasi keluar-masuk per shift dengan jatah 700 ribu per isi, operator diduga sudah terkondisi. Mirisnya, para pengangsu tersebut diduga menyetorkan BBM yang ditimbunnya kepada PT. BMS dan PT. IGI yang mana merupakan pengepul terbesar di Demak. Diduga pemiliknya merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah Hukum Polres Demak, sehingga para mafia merasa aman dan seolah kebal hukum.
Truk Tangki Parkir di Mapolres, Lalu Raib
Publik makin panas setelah video truk tangki biru putih PT Giza Usaha Bersama Nopol L 9353 UO yang diduga bawa solar subsidi viral. Menurut perwakilan LSM ISC, kendaraan tersebut sebelumnya terlihat berada di area parkir Mapolres Demak, namun setelah dicek langsung sudah tidak ada lagi di lokasi.
Dua LSM, Indonesia Stop Corruption (ISC) dan LPKAN-RI, sampai melayangkan surat resmi No. 001/IP/ISC/XI-2025 ke Kapolres Demak.
Pemainnya Bukan Satu Profesi
Jika dulu hanya pengepul, kini di TikTok yang lagi viral disebut pemainnya lintas profesi. Netizen menyebut diduga ada oknum Polri, oknum wartawan, dan yang terbaru ada oknum pengacara yang ikut membekingi. Kombinasi inilah yang membuat mafia Demak makin kebal.
Padahal ancaman UU Migas jelas: Penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar.
Akibatnya, masyarakat Demak dan Jawa Tengah menilai tugas dan fungsi Polisi di wilayah tidak maksimal, atau sengaja tutup mata dengan kegiatan kriminal migas tersebut.
.png)

