Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Alun-alun Cibadak Rp5,9 Miliar, JWI Pertanyakan Urgensi Di Tengah Jalan Rusak Dan Persoalan Air Bersih

Iki Supratman
Minggu, 20 September 2026
Last Updated 2026-09-20T11:29:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


Sukabumi — 1detik asia

Rencana pembangunan Alun-alun Cibadak dengan nilai paket sekitar Rp5,9 miliar kembali menjadi sorotan. Kali ini, Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mempertanyakan dasar penetapan proyek tersebut sebagai salah satu prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.


Berdasarkan informasi pengadaan yang dipublikasikan, paket pembangunan Alun-alun Cibadak memiliki pagu sebesar Rp5.900.315.200 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, anggaran untuk penyusunan dokumen perencanaan yang mencakup Feasibility Study (FS), UKL-UPL dan Detail Engineering Design (DED) disebut sekitar Rp550 juta. Dengan demikian, nilai yang disiapkan untuk tahapan perencanaan dan pembangunan tersebut mencapai sekitar Rp6,45 miliar.


Informasi tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah tokoh KNPI Kecamatan Cibadak yang meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat. Lapang Sekarwangi yang menjadi lokasi rencana pembangunan selama ini diketahui digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, termasuk olahraga, kegiatan sosial, keagamaan, kepemudaan dan kegiatan pemerintahan.


Di tengah rencana tersebut, JWI Sukabumi Raya menilai publik memiliki hak untuk mengetahui secara transparan alasan, kajian, serta indikator manfaat yang digunakan pemerintah sebelum menetapkan pembangunan ruang publik bernilai miliaran rupiah tersebut.


Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan ruang publik maupun pembangunan alun-alun. Menurutnya, yang perlu dijelaskan pemerintah adalah bagaimana proses penentuan skala prioritas dilakukan.


“Kami tidak mengatakan pembangunan alun-alun tidak boleh. Yang kami pertanyakan adalah urgensinya. Ketika nilainya miliaran rupiah, sementara masih ada masyarakat yang menghadapi persoalan jalan rusak maupun kesulitan air bersih, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik bagaimana skala prioritas itu ditentukan,” tegas Lutfi.


Menurut JWI, pembangunan yang bersumber dari APBD pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah. Namun, setiap program yang menggunakan uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan maupun manfaatnya.


Karena itu, JWI meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka informasi terkait sejumlah aspek penting pembangunan Alun-alun Cibadak.


Di antaranya mengenai dasar kajian kebutuhan pembangunan, indikator penetapan sebagai prioritas APBD 2026, total anggaran dari tahap perencanaan hingga pembangunan, RAB dan DED, konsultan perencana, proses pengadaan, pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, target manfaat sosial dan ekonomi, hingga mekanisme pengawasan kualitas pekerjaan.


JWI juga mempertanyakan bagaimana pemerintah akan mengalokasikan anggaran pemeliharaan setelah pembangunan selesai serta sejauh mana aspirasi masyarakat Cibadak menjadi bagian dalam proses perencanaan.


Pertanyaan tersebut, kata JWI, bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan.


Sebaliknya, keterbukaan informasi justru diperlukan agar masyarakat dapat memahami alasan pemerintah menetapkan suatu program sebagai prioritas.


Lutfi Yahya menegaskan, kritik JWI tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap pembangunan Alun-alun Cibadak.


JWI memahami bahwa ruang publik dapat memiliki fungsi sosial, ekonomi, budaya dan rekreasi bagi masyarakat. Namun, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap mendapatkan perhatian yang memadai.


Persoalan infrastruktur jalan, akses air bersih, pendidikan, kesehatan dan berbagai kebutuhan pelayanan dasar lainnya merupakan bagian dari kepentingan publik yang menurut JWI perlu dipertimbangkan dalam menentukan prioritas penggunaan APBD.


“Masyarakat berhak bertanya. APBD berasal dari uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus mempunyai alasan yang jelas, manfaat yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lutfi.


JWI berpandangan bahwa semakin besar nilai sebuah proyek, semakin penting pula keterbukaan informasi mengenai tujuan dan manfaatnya.


Apabila pemerintah memiliki kajian yang menunjukkan bahwa pembangunan Alun-alun Cibadak merupakan kebutuhan prioritas masyarakat, JWI meminta kajian tersebut disampaikan secara terbuka.


Demikian pula dengan dokumen teknis dan perencanaan yang dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.


“Silakan pemerintah menjelaskan. Kalau memang pembangunan ini memiliki urgensi dan manfaat besar bagi masyarakat Cibadak, tentu masyarakat juga perlu mengetahuinya. Jangan sampai publik hanya mengetahui angka miliaran rupiahnya, tetapi tidak mengetahui dasar dan manfaat pembangunannya,” tegasnya.


Sementara itu, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 18 Tahun 2025 mengatur Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.


Dengan demikian, menurut JWI, pembahasan mengenai proyek tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka administrasi pemerintahan dan perencanaan pembangunan, bukan semata-mata pada besaran anggarannya.


JWI Sukabumi Raya juga menegaskan bahwa sorotan terhadap proyek tersebut bukan merupakan tudingan telah terjadi penyimpangan anggaran.


JWI meminta seluruh pihak mengedepankan tabayyun, verifikasi data, keterbukaan informasi dan asas praduga tak bersalah.


Pertanyaan yang disampaikan JWI ditujukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar kebijakan dan manfaat pembangunan.


“Jangan sampai kritik terhadap penggunaan APBD langsung dianggap sebagai upaya menghambat pembangunan. Kami justru ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Pemerintah memiliki hak menjelaskan kebijakannya, sementara masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi,” kata Lutfi.


JWI Sukabumi Raya menyatakan akan terus memantau perkembangan pembangunan Alun-alun Cibadak apabila proyek tersebut memasuki tahap pelaksanaan.


Pemantauan tersebut mencakup aspek transparansi anggaran, kesesuaian pekerjaan dengan DED dan kontrak, kualitas material, volume pekerjaan, progres pelaksanaan, hingga hasil akhir dan pemanfaatan fasilitas oleh masyarakat.


JWI juga membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pihak perencana, pelaksana pekerjaan maupun pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan klarifikasi.


Bagi JWI, pembangunan yang menggunakan APBD bukan hanya dinilai dari berdirinya sebuah bangunan atau terselesaikannya pekerjaan fisik.


Lebih jauh, pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui perencanaan yang jelas, proses yang transparan, pelaksanaan yang sesuai ketentuan, pengawasan yang terbuka serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.


“Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pembangunan yang terlihat secara fisik. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa setiap anggaran publik digunakan berdasarkan kebutuhan, perencanaan yang matang dan kepentingan masyarakat luas,” pungkas Lutfi Yahya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan