![]() |
| Suyoto didampingi warganya di kantor satudetik.asia |
Boyolali – Kepala Desa Gumuk Rejo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Suyoto, diduga merampas surat berharga berupa SIM dan STNK sepeda motor Yamaha Aerox milik Tofik, pemborong proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tanjung Sari. Perampasan itu disebut bermula dari gagalnya pekerjaan folding gate pada proyek KDMP di desa lain.
Tofik selaku pemborong mengatakan penghentian pekerjaan terjadi karena anggaran biaya tidak menutup. Ia menyebut Suyoto sebelumnya menjanjikan pekerjaan di 10 titik.
"Suyoto Kades Gumuk menjanjikan kepada kami bahwa proyek pekerjaan di 10 titik sehingga dengan keuntungan yang sangat tipis sekali kami berani mengerjakan, karena dengan asumsi bila terealisasi atas pekerjaan di 10 titik kami masih bisa jalan walau dengan keuntungan yang sangat tipis tapi realita berbeda kami bahkan diberikan pekerjaan tidak ada 50% dari apa yang dijanjikan," ujar Tofik.
Suyoto mengakui menyandera surat berharga milik Tofik guna menjadi jaminan atas pekerjaannya. Pengakuan itu disampaikan di kantor satudetik.asia pada 30 Juni.
Tofik berencana melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan tindak pidana perampasan surat berharga. Dalam KUHP, perbuatan memaksa dengan ancaman untuk memberikan barang dengan maksud menguntungkan diri sendiri diatur sebagai pemerasan.
Melihat permasalahan ini, Gani selaku Koordinator Aliansi Mahasiswa Jawa Tengah menyatakan tidak tinggal diam. Gani akan berupaya mendesak APH mengusut tuntas dugaan pelanggaran dan penyimpangan anggaran pada proyek KDMP.
Langkah awal, Gani akan melaporkan Kades Gumuk Suyoto atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Dalam UU Tipikor, unsur penyalahgunaan kewenangan tercantum pada Pasal 3 yang menekankan tindakan pejabat publik yang melampaui atau menggunakan kewenangan secara tidak sah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berakibat pada kerugian negara. Bunyi pasalnya menyebut setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, Gani juga menyoroti dugaan pemerasan atau gratifikasi oleh kades terhadap pelaksana proyek KDMP. Aturan terkait pemerasan dirujuk pada Pasal 12 huruf e, f, g dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Konteks proyek. Koperasi Desa Merah Putih di Boyolali didorong pemerintah sebagai pusat perputaran ekonomi desa sesuai Asta Cita keenam, membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi. Dalam sosialisasi di Boyolali, koperasi ini dirancang menghubungkan produk desa dengan pasar, termasuk untuk menyerap bahan baku program makan bergizi gratis.
Red-Jateng
.png)

