Jakarta 1detik.asia ,"Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7). Ia didakwa atas dugaan tindak pidana fitnah dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tuduhan yang disampaikan terdakwa telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Joko Widodo. Menurut jaksa, nama baik mantan presiden tersebut tercemar dan ia merasa sangat dihina serta direndahkan akibat tuduhan yang beredar.
Jaksa juga menjelaskan bahwa unggahan tersebut diduga memicu munculnya tuduhan serupa dari berbagai pihak, yang ikut mempertanyakan keabsahan ijazah Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hingga menjadi presiden.
Perkara ini berawal pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan di media sosial yang berisi tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu. Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun X milik dr. Tifa yang dipublikasikan pada 20 Maret 2025.

.png)
