Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Korban Dugaan Perampasan Surat Berharga Laporkan Oknum Kades Gumuk Rejo ke Polda Jateng

Dony W Kaperwil Prov. Jawa Tengah
Kamis, 02 Juli 2026
Last Updated 2026-07-03T00:12:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Gani kordinator aliansi mahasiswa beserta korban

SEMARANG – Seorang warga Semarang yang mengaku korban perampasan surat berharga mendatangi SPKT Polda Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026), didampingi Aliansi Mahasiswa. Laporan itu ditujukan kepada oknum lurah di wilayah Gumuk, Kabupaten Boyolali, berinisial S.


Dua materi aduan

Koordinator Aliansi Mahasiswa, Gani, menjelaskan laporan mencakup dua dugaan. Pertama, dugaan tindak pidana umum terkait perampasan surat berharga milik pelapor. Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terkait proyek pengadaan folding gate.


Menurut pengakuan korban yang dituangkan dalam laporan, oknum lurah diduga meminta sejumlah uang untuk setiap titik pemasangan folding gate. Pelapor menyebut angka yang diminta sekitar Rp1 juta per titik.


Selain itu, pelapor menilai nilai pekerjaan folding gate sangat rendah sehingga hasilnya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga menggunakan barang bekas pakai.


"Semua keterangan ini adalah versi pelapor yang sudah kami tuangkan dalam berkas aduan ke Polda. Kami serahkan sepenuhnya pembuktiannya kepada penyidik," ujar Gani.


Belum ada verifikasi resmi

Hingga berita ini diturunkan:

• Polda Jawa Tengah belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai penerimaan laporan maupun rencana tindak lanjut. 

• Oknum Lurah berinisial S. belum memberikan tanggapan atas tudingan perampasan surat berharga maupun dugaan permintaan uang proyek. 

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Kelurahan Gumuk untuk konfirmasi, namun belum memperoleh jawaban.

Hak jawab dan asas praduga tak bersalah

Seluruh informasi di atas bersumber dari pengakuan korban dan pendampingnya, dan masih berstatus dugaan yang belum terbukti secara hukum.


Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi bagi oknum Lurah berinisial S. maupun pihak terkait selama 2x24 jam sejak berita ini tayang melalui redaksi@satudetik.asia.


Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Kebenaran materiil atas laporan ini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Jawa Tengah.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan