Surabaya – 1detik.asia
Sengketa hukum antara PT UNICOMINDO dan Pemerintah Kota Surabaya kembali memasuki babak baru. Kuasa hukum PT UNICOMINDO, Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI), resmi melayangkan surat peringatan (somasi) tahap terakhir kepada Pemkot Surabaya agar segera melaksanakan kewajiban pembayaran sebesar Rp104.241.354.128 sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Surat peringatan bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 tersebut dikirim sebagai langkah hukum lanjutan setelah berbagai upaya penyelesaian dinilai belum membuahkan hasil. Menurut Robert Simangunsong, hingga kini Pemkot Surabaya belum merealisasikan komitmen yang sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama DPRD.
Dalam keterangannya, Robert menjelaskan bahwa pada rapat bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026, telah tercapai kesepakatan agar penyelesaian kewajiban pembayaran kepada PT UNICOMINDO segera dibahas dan ditindaklanjuti. Namun, hingga memasuki Juli 2026, kesepakatan tersebut disebut belum direalisasikan.
"Pihak kami memberikan kesempatan terakhir kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Robert.
Kejaksaan Agung Tegaskan Putusan Pengadilan Wajib Dilaksanakan
Selama ini, menurut tim kuasa hukum PT UNICOMINDO, Pemkot Surabaya masih berpedoman pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2019 sebagai dasar belum dilaksanakannya pembayaran.
Namun, untuk memperoleh kepastian hukum, tim kuasa hukum kemudian meminta penjelasan langsung kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Melalui surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026, Kejaksaan Agung memberikan penegasan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pendapat hukum (legal opinion) tidak memiliki kekuatan mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda ataupun menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Penegasan tersebut dinilai semakin memperkuat dasar hukum PT UNICOMINDO untuk menuntut pelaksanaan pembayaran secara penuh.
Tuntut Pembayaran Utuh Tanpa Pengurangan
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan penegasan dari Kejaksaan Agung, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya berkewajiban membayarkan seluruh hak PT UNICOMINDO sebesar Rp104.241.354.128 secara utuh tanpa pengurangan dalam bentuk apa pun.
Robert Simangunsong menilai tidak ada lagi alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan kewajiban tersebut.
"Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh pihak sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum," ujarnya.
Peringatan Terakhir Sebelum Langkah Hukum Lanjutan
Dalam surat peringatan tersebut, Robert juga mengingatkan bahwa apabila Pemkot Surabaya tetap tidak melaksanakan kewajibannya, tindakan tersebut berpotensi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bagian dari proses hukum, surat peringatan itu turut ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak PT UNICOMINDO.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya terkait somasi terakhir yang dilayangkan oleh kuasa hukum PT UNICOMINDO maupun mengenai tindak lanjut atas tuntutan pembayaran tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Kota Surabaya untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.
Sumber: Lawfirm Java Lawyers International
.png)

