Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ketua PLI & http://Satudetik.asia Klarifikasi ke Kades Sumberejo Soal Rencana Pabrik Pakan Ternak Skala Besar di Batas Kendal-Semarang

Dony W Kaperwil Prov. Jawa Tengah
Kamis, 04 Juni 2026
Last Updated 2026-06-04T04:39:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Lurah Ngatman bersama staf saat ditemui awak media 

Kendal – Ketua dan Koordinator Lembaga Pergerakan Indonesia/PLI Gus Anas, Hendrawan, bersama Kaperwil Jawa Tengah http://satudetik.asia Dony W melakukan klarifikasi dan diskusi bersama Kepala Desa Sumberejo, Ngatman, terkait rencana pembangunan pabrik pakan ternak skala besar di Jalan Lingkar batas Kendal-Semarang, Rabu 3/06/2026


Dalam pertemuan tersebut, awak media http://satudetik.asia mempertanyakan sejauh mana Kades mengetahui rencana pembangunan, termasuk status perizinan dan zonasi letak bangunan sesuai RTRW Kabupaten Kendal.


Menanggapi hal itu, Kades Ngatman mengaku belum mengetahui secara detail seluruh proses perizinan proyek tersebut. 


“Saya jujur. Untuk segala bentuk perizinannya saya belum mengetahui betul. Sebagai Kades, saya wajib tahu apa yang dibangun di wilayah saya,” ujar Ngatman.


PLI Dorong Kades Bersurat ke Pemegang Komitmen

Koordinator PLI Hendrawan dalam diskusi itu menghimbau Kades Sumberejo agar bersurat resmi kepada pihak pelaksana proyek. Tujuannya agar Kades memahami betul rencana pembangunan di wilayahnya, apakah sudah memenuhi syarat atau berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.


“Jangan sampai terulang pengalaman masa lalu seperti yang diceritakan Kaur Kesra Desa Sumberejo. Banyak bangunan sebelumnya yang tidak sesuai syarat. Ada bangunan lama yang sudah tidak berfungsi, tidak punya drainase baik, sehingga kalau hujan deras berdampak banjir ke lingkungan sekitar,” kata Hendrawan.


Hendrawan kembali menekankan, jika terkendala komunikasi dengan pelaksana atau owner, Kades bisa bersurat kepada Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di Kabupaten Kendal untuk mendapatkan informasi sedetail mungkin.


“Kades selaku warga negara dilindungi UU dan diberikan fasilitas negara untuk menjaga kelangsungan pembangunan sesuai aturan. Pak Kades jangan takut menyerukan kebenaran demi kepentingan warganya. Kami PLI akan jadi garda depan bila Pak Kades dituduh penghambat pembangunan,” tegas Hendrawan.


Kades Ngatman: Janji Ungkap Kebenaran  

Menutup diskusi, Kades Ngatman menyatakan komitmennya untuk mencari kejelasan demi warganya dan masyarakat Kendal pada umumnya.


“Saya akan berjanji mengungkap tabir kebenaran di wilayah saya. Semua harus sesuai aturan dan tidak merugikan warga,” kata Ngatman.


Hak Jawab Pihak Proyek & Pemkab

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak pelaksana/owner pabrik pakan ternak maupun Dinas DPMPTSP dan DPU Kabupaten Kendal selaku pemegang komitmen perizinan terkait status izin, zonasi, dan dokumen AMDAL/UKL-UPL proyek tersebut.


Sesuai UU 6/2014 tentang Desa Pasal 26, Kades berwenang mengajukan informasi ke pihak berwenang terkait pembangunan di wilayahnya. Sementara PP 21/2021 mewajibkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang/KKPR dan AMDAL bagi proyek skala besar.


Warga berharap ada transparansi data perizinan dan keterbukaan informasi publik agar pembangunan pabrik berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan hidup dan banjir.(ST)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan