Palembang – Kuasa hukum korban Muhammad Rasyid, M. Fadli Mahdi, SH dan Nushi Jalaludin, SH, menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek IB I Palembang Kompol Fauzi Saleh, SH., M.M., M.H. beserta tim penyidik Unit Reskrim IB I yang dinilai telah bekerja cepat dalam menangani perkara dugaan penganiayaan yang menimpa klien mereka.
Menurut M. Fadli Mahdi, pelaksanaan rekonstruksi perkara yang telah dilakukan penyidik merupakan langkah penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
"Kami mengapresiasi Kapolsek IB I Palembang Kompol Fauzi Saleh beserta seluruh tim penyidik yang telah menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani perkara ini. Rekonstruksi yang digelar menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan," ujar M. Fadli Mahdi.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Palembang dapat segera melakukan penelitian berkas sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap (P21) sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Harapan kami, tersangka dapat segera ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, M. Fadli Mahdi dan Nushi Jalaludin juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Kapolda Sumatera Selatan atas perhatian dan atensinya terhadap penanganan perkara tersebut.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumsel serta jajaran Kejaksaan Negeri Palembang yang telah memberikan perhatian terhadap perkara ini. Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban," tutupnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.png)

