1detik.Asia — Palembang
Seorang karyawan perusahaan swasta di Sumatera Selatan berinisial SMT mengaku mengalami kerugian materiil, immateriil, serta pencemaran nama baik setelah hasil tes urine yang dilakukan di RS Permata Palembang menyatakan dirinya positif menggunakan narkotika golongan marijuana.
Peristiwa tersebut bermula saat SMT menjalani tes urine sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 29 April 2026 di RS Permata Palembang karena perusahaan tempat SMT bekerja diketahui menjalin kerja sama dengan rumah sakit tersebut dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi para karyawannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterima SMT pada tanggal 08 Mei 2026, dirinya dinyatakan positif menggunakan narkotika golongan marijuana. Namun, menurut keterangan yang diperoleh SM dari pihak RS Permata Palembang, hasil pemeriksaan tersebut diketahui telah lebih dahulu diserahkan kepada perusahaan tempatnya bekerja pada tanggal 30 April 2026.
Merasa keberatan dan terkejut dengan hasil tersebut, SMT kemudian mendatangi pihak RS Permata Palembang guna meminta klarifikasi serta penjelasan mengenai dasar dan metode pemeriksaan yang digunakan. Dalam pertemuan tersebut, pihak rumah sakit disebut menyarankan agar SMT melakukan pemeriksaan ulang di rumah sakit lain untuk memastikan dan membandingkan hasil pemeriksaan, guna mengetahui apakah dirinya benar-benar positif menggunakan narkotika atau tidak.
Menindaklanjuti saran tersebut, pada tanggal 09 Mei 2026 SMT menjalani tes urine ulang di dua rumah sakit ternama lainnya di Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kedua rumah sakit tersebut, SMT dinyatakan negatif atau tidak terindikasi menggunakan narkotika.
Perbedaan hasil pemeriksaan yang sangat signifikan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan serius mengenai keakuratan hasil tes urine yang dikeluarkan oleh RS Permata Palembang. Terlebih lagi, sebelum adanya klarifikasi maupun verifikasi lanjutan, hasil pemeriksaan yang menyatakan dirinya positif narkotika telah berdampak langsung terhadap status pekerjaannya hingga berujung pada pemberhentian kerja.
Merasa dirugikan, SMT kembali mendatangi pihak RS Permata Palembang untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan hasil pemeriksaan serta dampak yang telah ditimbulkan. Dalam pembicaraan tersebut, pihak rumah sakit kemudian menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan melalui tes rambut (hair test) yang dinilai memiliki tingkat akurasi lebih tinggi dalam mendeteksi penggunaan narkotika.
Pemeriksaan tes rambut tersebut disepakati akan dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 2026 dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh SMT. Yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk menjalani pemeriksaan tersebut demi memperoleh kepastian dan kejelasan atas hasil tes yang sebelumnya diterbitkan oleh RS Permata Palembang.
Namun, ketika SMT mendatangi RS Permata Palembang pada tanggal yang telah disepakati dan melakukan pembayaran sesuai nominal yang disebutkan oleh salah seorang karyawan rumah sakit berinisial DDW, pembayaran tersebut justru dikembalikan. Pihak rumah sakit kemudian menyampaikan bahwa RS Permata Palembang tidak dapat melaksanakan pemeriksaan tes rambut sebagaimana yang sebelumnya telah disarankan.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan informasi yang sebelumnya diterima SMT, di mana DDW disebut pernah menyampaikan bahwa pemeriksaan tes rambut dapat dilakukan melalui RS Permata Palembang. Perubahan informasi tersebut semakin menambah kebingungan dan kekecewaan SMT yang sejak awal berupaya mencari kepastian atas hasil pemeriksaan yang telah berdampak besar terhadap kehidupan dan pekerjaannya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, SMT mengaku tidak hanya kehilangan pekerjaannya, tetapi juga mengalami kerugian materiil akibat hilangnya sumber penghasilan, serta kerugian immateriil berupa tekanan psikologis, terganggunya reputasi, dan pencemaran nama baik akibat adanya hasil pemeriksaan yang menyatakan dirinya positif menggunakan narkotika.
Hingga saat ini, pihak RS Permata Palembang disebut belum menunjukkan itikad baik yang nyata untuk memberikan penyelesaian maupun pertanggungjawaban atas permasalahan yang dialami SMT. Selain kehilangan pekerjaan, SMT juga mengaku belum menerima pemulihan nama baik, maupun penjelasan resmi yang dapat menjawab perbedaan hasil pemeriksaan antara RS Permata Palembang dengan dua rumah sakit lain yang menyatakan dirinya negatif narkotika.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak RS Permata Palembang belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait dugaan perbedaan hasil pemeriksaan tersebut maupun langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh SMT.

.png)


