Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Korban Pengeroyokan di Pentas Dangdut Kawengen Ungaran Minta Kejelasan Kasus, Duga Penanganan Mandek

Dony W Kaperwil Prov. Jawa Tengah
Senin, 15 Juni 2026
Last Updated 2026-06-15T04:59:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Potongan vidio pengroyokan sedang berlangsung, kanan atas korban luka lebam di muka

Ungaran, Jawa Tengah - Seorang warga melaporkan menjadi korban pengeroyokan saat menonton pentas orkes dangdut di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Maret 2026 lalu. Tiga bulan berselang, korban mengaku belum mendapat kejelasan status hukum kasusnya dan meminta kasusnya dibuka kembali.


Peristiwa tersebut menurut keterangan korban terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Lapangan Bengkok, Desa Kawengen, Ungaran Timur. Saat itu sedang digelar pentas Orkes Melayu Arista.


"Saat itu saya ikut joget. Lalu dikeroyok orang Kawengen, katanya tidak suka ada orang luar ikut joget," ujar korban, dalam keterangannya, Minggu 15 Juni 2026.


Usai kejadian, korban mengaku melapor ke Polsek Ungaran. Dalam proses laporan itu, korban menyebut bertemu dengan seorang anggota polisi berinisial R.


Menurut versi korban, saat hendak didampingi penasihat hukum, ia mengaku mengalami kesulitan. Korban juga menyebut pelaku utama disebut sudah berangkat merantau untuk bekerja, sehingga yang hadir di Polsek adalah perwakilan dari pemerintah desa Kawengen dan panitia acara dangdut.


Korban mengaku saat pulang dari Polsek, ia menerima uang sebesar Rp 2 juta dari perwakilan desa, yang disebut sebagai ganti biaya berobat.


"Saya terima karena untuk berobat. Tapi kasusnya sampai sekarang tidak jelas. Saya mau kasus ini diproses," kata korban.


Atas rangkaian kejadian tersebut, korban menduga ada kejanggalan dalam penanganan laporannya dan meminta agar kasus pengeroyokan ini diusut tuntas.


Hingga berita ini disusun, pihak Polsek Ungaran dan Pemerintah Desa Kawengen belum berhasil dimintai konfirmasi terkait kronologi versi korban tersebut. 


Redaksi masih berupaya menghubungi Kapolsek Ungaran dan Kepala Desa Kawengen untuk mendapatkan hak jawab atas tudingan korban. 


Secara hukum, tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP merupakan delik biasa, sehingga proses hukumnya dapat terus berjalan meskipun ada perdamaian, dengan masa kedaluwarsa 12 tahun.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan